Aceh Timur, detikline.com - Menanggapi beredarnya video yang viral di salah satu platform media sosial, Polres Aceh Timur Polda Aceh menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pencurian yang menimpa putri seorang purnawirawan Polri telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H. menyampaikan bahwa penyidik telah mulai bekerja sejak laporan korban diterima pada akhir November 2025.
“Pada intinya, penyidik telah melakukan langkah-langkah sejak laporan diterima, termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Dalam penanganan perkara, terdapat tahapan-tahapan atau SOP yang wajib dilaksanakan oleh penyidik,” tegas AKP Novrizaldi, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap, dimulai dari proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan penyelidikan harus dilalui sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana serta Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Novrizaldi menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin bersikap gegabah dalam menangani perkara tersebut.
Hal ini dilakukan demi menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa belum mengarah kepada pihak yang dilaporkan oleh pelapor.
Meski demikian, AKP Novrizaldi memastikan bahwa selama proses penanganan perkara berlangsung, penyidik tetap menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan pelapor. Rill/Wen

0Komentar