Jakarta, detikline.com – Sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 411 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rabu (14/01/2026).
Permohonan tersebut diajukan dengan didampingi kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Priskila dan Lala Komalawati.
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan chilling effect dalam kehidupan pribadi, khususnya terkait hubungan intim konsensual di luar perkawinan sah.
Mereka mengaku merasa khawatir menjalin relasi personal karena adanya kemungkinan pengaduan dari orang tua atau anak.
“Ketidakjelasan Pasal 411 ayat (2) KUHP menimbulkan chilling effect dan secara nyata melanggar hak para Pemohon untuk mengembangkan diri dan berkomunikasi,” ujar Valentina Ryan M saat membacakan pokok permohonan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selain Valentina Ryan M, Pemohon lainnya adalah Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari.
Mereka menilai Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam permohonannya, para Pemohon menjelaskan Pasal 411 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena perzinahan.
Sementara ayat (2) menyatakan penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Menurut para Pemohon, pengaturan tersebut menciptakan kondisi yang dinilai paradoksal.
Negara dinilai membatasi akses terhadap perkawinan yang sah, namun pada saat yang sama mengkriminalisasi relasi personal dan seksual di luar perkawinan.
Mereka juga menilai pengaturan mekanisme pengaduan berdasarkan status perkawinan menimbulkan perlakuan hukum yang tidak setara.
Bagi individu yang tidak terikat perkawinan, lebih banyak pihak yang berwenang mengajukan pengaduan, sehingga dinilai lebih rentan terhadap kriminalisasi.
Para Pemohon berpandangan ketentuan tersebut mengkriminalisasi hubungan seksual konsensual tanpa dasar harm principle yang jelas, serta bertentangan dengan preseden Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan intervensi negara dalam ranah privat.
Oleh karena itu, mereka memohon agar MK menyatakan Pasal 411 ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para Pemohon memperjelas dan memperkuat argumentasi permohonan.
“Posita dan petitum masih perlu disambungkan secara lebih meyakinkan. Sumber pustaka juga perlu dilengkapi agar Mahkamah dapat menilai dasar argumentasinya,” ujar Ridwan.
Menutup persidangan, Saldi Isra menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan berkas, baik dalam bentuk salinan elektronik maupun cetak, harus diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB. Rill/Lk


0Komentar