Jakarta, detikline.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024, Jumat (23/1/2026).
Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Dito mengungkapkan bahwa penyidik mendalami perihal kunjungan kerja Presiden RI ke-7 Joko Widodo ke Arab Saudi pada Oktober 2023, yang turut ia dampingi saat masih menjabat sebagai Menpora.
“Secara garis besar, yang ditanyakan memang lebih detail terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi,” ujar Dito kepada wartawan.
Dito menjelaskan, keikutsertaannya dalam kunjungan tersebut berkaitan dengan agenda pembahasan kerja sama di bidang olahraga antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), membahas sejumlah kerja sama lintas sektor.
“Olahraga menjadi salah satu sektor yang ingin dikerjasamakan oleh Kerajaan Arab Saudi. Saat itu juga ada penandatanganan nota kesepahaman atau MoU, termasuk untuk Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain kementerian dan lembaga lainnya,” kata Dito.
Menurut Dito, dalam pertemuan tersebut juga sempat dibahas berbagai isu strategis lain, seperti investasi dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta kerja sama terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Namun demikian, Dito menegaskan bahwa tidak ada pembahasan spesifik mengenai penentuan kuota haji dalam pertemuan tersebut.
“Tidak ada pembicaraan terkait jumlah kuota. Yang saya ingat itu pembahasan mengenai pelayanan haji, bukan kuota secara spesifik,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemanggilan lanjutan, Dito mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Meski begitu, ia menyatakan siap memenuhi panggilan KPK apabila kembali diminta memberikan keterangan.
“Saya belum tahu apakah akan dipanggil lagi, tapi kalau dipanggil tentu saya siap hadir,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti yang diduga berkaitan dengan perkara. Rill/Lk

0Komentar