![]() |
| Pemerhati Pendidikan Retno Listyarti |
Jakarta, detikline.com – Kasus dugaan perundungan (bullying) yang berujung pada aksi balas dendam seorang siswa dengan meledakkan bom molotov di SMAN 72 Jakarta mengejutkan publik nasional.
Peristiwa ini menjadi sinyal kuat bahwa isu perundungan belum menjadi perhatian utama (mainstreaming issue) di banyak sekolah, hampir di semua jenjang pendidikan di Indonesia.
Penanganan korban kerap keliru, tidak adil, dan belum sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Tak jarang, orang tua korban yang tidak puas akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Menormalisasi bully di sekolah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak, baik bagi korban, saksi, maupun pelaku. Bullying sangat berbeda dengan bercanda, karena kalau bercanda kedua pihak tertawa bahagia, sedangkan dalam bullying satu pihak tertawa, pihak lain tersakiti dan tertindas,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Periode 2017–2022 sekaligus Pemerhati Anak dan Pendidikan. Sabtu (8/11).
Apresiasi untuk Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan
Retno mengapresiasi langkah cepat Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang telah bertindak sigap pasca peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta. Dinas Pendidikan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan keamanan dan pengawasan di sekolah.
Dalam SE tersebut, sekolah diwajibkan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman tanpa kekerasan, meskipun belum secara tegas menekankan agar seluruh sekolah berpedoman pada Permendikbudristek 46/2023.
“Dinas Pendidikan DKI Jakarta harus memastikan SE tersebut dijalankan oleh semua sekolah di berbagai jenjang, dengan menambahkan prinsip sekolah aman serta memperkuat Tim PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek 46/2023,” tegas Retno.
Retno menambahkan bahwa Permendikbudristek 46/2023 sebenarnya sudah lengkap dan detail dalam mengatur penanganan kekerasan di sekolah mulai dari penerimaan laporan, proses pemeriksaan, pengambilan kesimpulan, hingga rujukan pemulihan psikologis bagi korban.
Sekolah Wajib Punya Kanal Pengaduan Aman dan Tim PPK yang Kompeten
Menurut Retno, prinsip pencegahan wajib dilaksanakan di semua sekolah, antara lain dengan menyediakan kanal pengaduan yang aman dan melindungi korban serta saksi, melakukan sosialisasi dan pelatihan bagi Tim PPK, serta menggelar kelas parenting bagi orang tua.
Namun, ia menyayangkan masih banyak Tim PPK yang belum memahami isi dan mandat Permendikbudristek 46/2023.
“Banyak Tim PPK tidak menjalankan penanganan kasus sesuai aturan karena tidak tahu, bahkan belum pernah membaca Permendikbudristek tersebut. Padahal pembentukan dan prinsip kerja Tim PPK justru diatur secara rinci dalam Permendikbudristek 46/2023,” ujarnya.
Retno menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan harus menjadi tanggung jawab Tim PPK mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, hingga memberikan rekomendasi tindak lanjut.
“Sangat mendesak agar Tim PPK mendapatkan pelatihan agar mampu memahami dan menerapkan Permendikbudristek 46/2023 tentang PPKSP,” tambahnya.
Rekomendasi Retno Listyarti
Pelatihan Nasional Tim PPK
Retno mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja sama dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk melatih kepala sekolah dan Tim PPK di semua jenjang agar mampu menerapkan Permendikbudristek 46/2023.
Pemulihan Psikososial di SMAN 72 Jakarta
Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan diharapkan segera melakukan pemulihan psikososial bagi seluruh peserta didik yang terdampak insiden ledakan bom molotov, yang melukai 55 orang.
Dinas Pendidikan dapat bekerja sama dengan Dinas PPAPP dan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, yang merupakan bagian dari Satgas PPK DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur.
Kanal Pengaduan Aman di Sekolah
Semua sekolah di DKI Jakarta diminta menyediakan kanal pengaduan lengkap dengan nomor kontak, email, dan media sosial yang dapat diakses siswa tanpa rasa takut, serta menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Pelatihan dan Dukungan Anggaran Tim PPK
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diharapkan mengajukan program pelatihan untuk Tim PPK di semua jenjang pendidikan, dengan dukungan anggaran dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Program Pencegahan Melalui Komite Sekolah
Sekolah di semua jenjang perlu bekerja sama dengan komite sekolah dalam melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan dan penyelenggaraan kelas parenting secara berkala.
Dukungan Dana untuk Tim PPK
Komite sekolah diimbau mengalokasikan dana khusus bagi Tim PPK agar dapat bergerak cepat dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, ramah, dan bebas dari kekerasan bagi setiap anak,” pungkas Retno. Rill/Lala

0Komentar