GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Desak Pemerintah Tinjau Kenaikan PBB dan Aturan Perpajakan

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa mengenai prinsip pajak yang berkeadilan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta sejumlah kebijakan perpajakan yang dinilai membebani.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa sesuai prinsip keadilan, objek pajak seharusnya dibebankan pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Bukan pada kebutuhan pokok seperti sembako atau rumah tinggal.

“Pungutan pajak terhadap kebutuhan dasar, termasuk sembako serta rumah dan tanah untuk dihuni, tidak mencerminkan keadilan maupun tujuan pajak,” ujar Niam dalam Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11), mengutip Antara.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, kewajiban pajak semestinya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

Analogi yang digunakan adalah standar nisab zakat mal, yakni setara 85 gram emas, yang dapat dijadikan batas kemampuan dasar atau PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Sebagai tindak lanjut, MUI merekomendasikan pemerintah meninjau ulang sejumlah beban dan regulasi perpajakan, terutama pajak progresif yang dinilai memberatkan sebagian masyarakat.

“MUI meminta Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan terkait PPn, PPh, PBB, PKB, hingga pajak waris yang sering dinaikkan hanya untuk mengejar pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan publik,” ujarnya.

Rekomendasi tersebut disampaikan agar pembebanan pajak lebih proporsional dan sesuai kemampuan wajib pajak sehingga dapat menciptakan sistem perpajakan yang adil dan merata.

Niam juga menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan sumber kekayaan negara serta penindakan terhadap praktik mafia pajak untuk memastikan manfaat pajak kembali sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR perlu mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang dinilai belum berkeadilan dan menjadikan fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan.

“Pemerintah wajib mengelola pajak secara amanah. Masyarakat pun perlu menaati pembayaran pajak apabila digunakan untuk kemaslahatan umum,” katanya.

Selain fatwa mengenai pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain, meliputi fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuannya, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, fatwa terkait status saldo kartu uang elektronik yang rusak atau hilang, serta fatwa mengenai kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. Rill/Lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner