GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Camat Tugala Oyo Diduga Melampaui Wewenang, Batalkan SK Pemberhentian Perangkat Desa Ononazara

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Nias Utara, detikline.com - Polemik terjadi di Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, setelah camat setempat diduga melampaui kewenangannya dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat Desa Ononazara yang sebelumnya diterbitkan kepala desa.

Persoalan bermula ketika Kepala Desa Ononazara saat itu, Abinudin Hulu, mengeluarkan SK tertanggal 7 November 2025 yang memberhentikan Vitalitas Hulu dari jabatan Kasi Pemerintahan.

Namun enam hari kemudian, pada 13 November 2025, Vitalitas justru ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Ononazara.

Selanjutnya pada 19 November 2025, Camat Tugala Oyo menerbitkan surat yang membatalkan SK pemberhentian tersebut.

Aktivis: Camat Tidak Memiliki Dasar Kewenangan Membatalkan SK Kades

Aktivis sekaligus mahasiswa hukum, Ariyanto Zalukhu, menilai tindakan camat tidak memiliki dasar kewenangan dalam struktur pemerintahan desa.

“Dalam pemerintahan desa, camat hanya melakukan pembinaan dan pengawasan administratif. Kewenangan untuk membatalkan keputusan kepala desa tidak pernah diberikan oleh undang-undang maupun peraturan turunannya,” ujarnya saat dimintai tanggapan. Minggu {23/11}.

Ariyanto menjelaskan bahwa SK pemberhentian perangkat desa merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), sehingga mekanisme koreksi hanya dapat dilakukan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, jalurnya PTUN. Camat tidak punya dasar hukum untuk membatalkan SK kepala desa,” katanya.

Ia merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas-asas AUPB, serta ketentuan UU Desa dan Permendagri 83/2015 jo. 67/2017 yang menurutnya hanya memberi ruang bagi camat untuk memberikan tanggapan administratif, bukan membatalkan keputusan.

“Bahkan di SK yang dipersoalkan itu sendiri disebutkan pembatalan hanya bisa dilakukan melalui putusan PTUN,” tambahnya.

Mantan Kades: Pemberhentian Sudah Melalui Tahap Pembinaan

Mantan Kepala Desa Ononazara, Abinudin Hulu, menjelaskan bahwa pemberhentian Vitalitas Hulu dilakukan setelah melalui proses pembinaan.

“Sebelum diberhentikan, Kasi Pemerintahan yang kini jadi Plt Kades sudah menjalani seluruh tahapan pembinaan. Teguran lisan sudah, permintaan SPJ dan dokumen pertanggungjawaban sudah disampaikan secara tertulis, tapi tidak direspons,” kata Abinudin melalui sambungan telepon, Senin (17/11/2025).

Ia menyebutkan surat peringatan juga telah diberikan, namun tidak ada tindak lanjut hingga akhirnya diputuskan pemberhentian.

“Keputusan itu bukan tiba-tiba, tetapi melalui prosedur,” tegasnya.

Belum Ada Tanggapan dari Camat Tugala Oyo

Upaya konfirmasi kepada Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu, telah dilakukan melalui panggilan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Rill/La2

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner