Medan, detikline.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari menyusul bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, dan gempa yang melanda lebih dari 10 kabupaten/kota di Sumut.
Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tanggal 27 November 2025, berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025.
Bobby Nasution menyampaikan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mempercepat penanganan bencana, terutama di wilayah yang mengalami kerusakan infrastruktur hingga menimbulkan korban jiwa.
“Penanganan difokuskan pada pelayanan, pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban serta membuka akses jalan yang terputus akibat bencana,” ujar Bobby, Jumat (28/11).
Ia menambahkan, Pemprov Sumut juga telah berkoordinasi dengan BNPB RI untuk dukungan dana siap pakai guna percepatan penanganan di daerah terdampak.
“Pemprov Sumut telah menyalurkan bantuan ke wilayah terdampak dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan tambahan,” jelasnya.
10 Daerah Versi Pemprov, 12 Daerah Versi Polda Sumut
Pemprov Sumut mencatat beberapa kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, yaitu:
- Tapanuli Tengah
- Sibolga
- Tapanuli Utara
- Mandailing Natal
- Humbang Hasundutan
- Pakpak Bharat
- Langkat
- Padangsidimpuan
- Nias Selatan
Sedangkan data Polda Sumut menunjukkan cakupan lebih luas, yakni 12 kabupaten/kota, meliputi:
- Mandailing Natal
- Nias Selatan
- Pakpak Bharat
- Serdang Bedagai
- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Utara
- Nias
- Tapanuli Selatan
- Humbahas
- Padangsidimpuan
- Sibolga
- Langkat
Data Korban
Versi Pemprov Sumut:
- 30 jiwa meninggal dunia
- ± 4.035 warga mengungsi
Versi Polda Sumut:
- 212 total korban
- 43 meninggal dunia
- 81 luka-luka
- 88 masih dalam pencarian
- 1.168 warga mengungsi. Rill/La

0Komentar