Bekasi, detikline.com - Advokat dan praktisi hukum Dr. Muhammad Reza Putra, S.H., M.H., CIL bersama rekan memberikan tanggapan terkait kasus hukum yang tengah dihadapi salah satu Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Reza menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seorang direksi tidak dapat diberhentikan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, direksi yang menjadi terdakwa tidak dapat diberhentikan karena masih berlaku asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum yang tetap, yang bersangkutan masih sah menjabat sebagai direksi,” ujar Reza.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) hanya dapat melakukan pemberhentian sementara terhadap direksi yang terlibat perkara hukum.
Pemberhentian sementara tersebut tidak menghilangkan status jabatan direksi, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berjalan.
“Bupati Bekasi sebagai KPM dapat memberhentikan sementara direksi tanpa menghilangkan jabatannya. Hal ini diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2020. Dalam masa pemberhentian sementara, direksi tetap memiliki hak atas gaji, meskipun hanya sebesar 50 persen dari total gaji,” jelasnya.
Reza juga menekankan bahwa kasus hukum yang menjerat AEZ bersifat pribadi dan tidak terkait dengan kegiatan operasional perusahaan.
Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Kasus ini merupakan perkara pribadi yang tidak merugikan perusahaan dan terjadi jauh sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Usaha. Karena itu, kita semua perlu menghormati proses hukum yang berlaku sampai ada putusan final dan mengikat,” tutup Reza. Rill/Tohom

0Komentar