GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Angkut 32 Gelondong Kayu Jati Curian, Residivis Kembali Diciduk

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jembrana, detikline.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap seorang residivis dalam kasus illegal logging.

Pelaku berinisial M (50) pria warga lokal Jembrana juga ini pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2009 dan divonis satu tahun penjara.

Kasus ini diungkap dalam gelar perkara di Aula Mapolres Jembrana, Senin, (27/10/2025) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya, dan Kasie Humas Ipda I Putu Budi Arnaya.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release menjelaskan bahwa pelaku saat beraksi menebang pohon jati di kawasan hutan menggunakan alat gergaji dan kapak. 

Potongan kayu tersebut di kumpulkan di dalam hutan, kemudian dikeluarkan menggunakan sepeda motor kerumahnya.

Setelah terkumpul, kayu-kayu tersebut kembali diangkut menggunakan mobil pick up menuju tempat pemotongan

“Tersangka M kami amankan pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, di Banjar Melaya Pantai, saat sedang mengangkut kayu jati hasil hutan menggunakan mobil pick up nomor polisi DK 8013 WP. dan hendak memotong kayu tersebut di tempat pemotongan,”ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Motifnya adalah murni faktor ekonomi, untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tersangka M mengakui telah melakukan penebangan kayu jati sejak bulan September 2025.

Total 32 gelondong kayu jati berbagai ukuran itu berasal dari sekitar tujuh batang pohon di kawasan hutan Penginuman. 

"Kami menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin, kemudian jaga dan lestarikan bersama kawasan hutan serta laporkan kepihak berwajib apabila mengetahui adanya penebangan liar, pengangkutan, maupun penjualan hasil hutan tanpa izin," tandas AKBP Kadek Citra Dewi.

Persangkaan pasal pada pelaku M dikenakan pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b UURI no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dengan denda paling sedikit lima ratus juta rupiah dan paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah. Rill/Anm

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner