Kotabaru, detikline.com - Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kelumpang Barat, diikuti 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Rabu (3/9-25).
Kecamatan Kelumpang Barat diikuti 6 Desa, Bungkukan, Batang Kulur, Siayuh, Tanjung Sari, Magalau Hilir dan Desa Magalau Hulu serta masing Desa diikuti Ketua BPD dan Sekretaris Desa, Bendahara disetiap masing-masing Desa yang di ketiga Kecamatan Kabupaten Kotabaru.
Seperti Kecamatan Kelumpang Barat, Kecamatan Sampanahan dan Kecamatan Pamukan Selatan Kotabaru.
Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Hukum Desa dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru yang diwakili Jaksa Pengacara Negara Rizky Firdaus Subchan S.H.,M.Kn, Tim Polres Kotabaru dan Tenaga Ahli Bupati sebagai Narasumber dan Kabid, Alexander PTW. SE., dari PSM Bina Pemdes Kabupaten Kotabaru.
Dimana agar tidak terjadi penyimpangan dan harus sesuai aturan yang berlaku serta ketentuan dalam Pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih yang dimaksud.
Penyampaian dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru agar setiap Desa yang melaksanakan Koperasi Desa Merah Putih di Desanya masing-masing benar-benar sesuai perencanaan dari awal, sehingga tidak ada kesalahan saat dalam melaksanakan Pekerjaan untuk kemajuan desa yang ada.(Run)




0Komentar