Jakarta, detikline.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta. Gugatan tersebut tercatat pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Penggugat diketahui seorang warga sipil bernama Tati Suryati, yang diwakili pengacaranya Boyamin Saiman. Tati merupakan konsumen BBM V-Power Nitro+ RON 98 dari Shell.
Sulit Cari BBM RON 98
Tati biasanya mengisi bensin mobilnya dua minggu sekali. Namun, pada 14 September 2025, ia kesulitan mendapatkan SPBU yang menyediakan V-Power Nitro+ RON 98.
Setelah berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, SPBU yang didatanginya kehabisan stok. Ia akhirnya terpaksa menggunakan BBM jenis Shell Super RON 92.
“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media pada 20 September 2025 menyatakan pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor, tetapi diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” jelas Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025), seperti dilansir dalam keterangan tertulis.
Dinilai Perbuatan Melawan Hukum
Menurut penggugat, kelangkaan BBM di SPBU swasta merupakan perbuatan melawan hukum karena adanya pembatasan kuota. Menteri ESDM dianggap memaksa perusahaan swasta membeli BBM dari Pertamina.
Dalam perkara ini, Pertamina digugat sebagai fasilitator kebijakan, sementara Shell turut digugat karena dinilai tidak melindungi konsumen.
Tuntutan Ganti Rugi
Tati menggugat Bahlil atas kerugian materiil sebesar Rp1.161.240, yang dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98. Sejak mengisi dengan RON 92, mobil Tati tidak lagi digunakan karena khawatir mengalami kerusakan.
Selain itu, Bahlil juga dituntut membayar kerugian immateriil Rp500 juta, yang disebut setara dengan harga mobil Tati.
Menurut pengacara, gugatan ini diajukan karena adanya kecemasan mobil yang terbiasa menggunakan RON 98 bisa rusak setelah diisi RON 92. Rill/Red

0Komentar