GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Dugaan Praktik Pungli di Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Cikarang, detikline.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Bekasi belakangan menjadi sorotan masyarakat. 

Sejumlah layanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, diduga disertai pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.

Menurut informasi yang diterima redaksi, adanya biaya tambahan tersebut membuat proses pelayanan menjadi lebih cepat bagi pemohon pajak. 

Salah satu contohnya, pengurusan pembayaran pajak tahunan atau lima tahunan tanpa menyertakan KTP sesuai nama pemilik di STNK dan BPKB. Kondisi ini diduga dapat diloloskan oleh oknum tertentu dengan biaya tambahan.

Seorang sumber bernama Parlin menyebutkan tarif yang dipatok berkisar Rp400 ribu untuk sepeda motor dan sekitar Rp700 ribu untuk mobil. 

Uang tambahan tersebut disebut-sebut sebagai “biaya acc KTP”, agar pemohon tidak perlu melakukan proses balik nama atau mutasi kendaraan.

Praktik serupa juga diduga terjadi di unit cek fisik kendaraan bermotor. Hasil identifikasi nomor rangka dan mesin yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur, menurut sumber, kerap dijadikan ladang pungutan liar.

“Untuk blanko cek fisik, ada yang terang-terangan dibanderol Rp10 ribu per lembar,” ujarnya. Minggu (07/09/2025).

Ia menambahkan, praktik tersebut bahkan disebut-sebut melibatkan biro jasa yang sudah lama menjadi mitra di lingkungan Samsat. 

Harga yang dikenakan pun bervariasi, mulai Rp30 ribu hingga Rp100 ribu, bergantung pada keperluan administrasi seperti balik nama kendaraan, penerbitan BPKB, STNK hilang, maupun proses mutasi antar-Samsat.

“Jika dihitung dari banyaknya kendaraan yang setiap hari melakukan cek fisik, potensi pemasukan dari pungutan ini bisa mencapai jumlah yang signifikan,” ungkap Parlin.

Menanggapi hal ini, ia berharap pihak berwenang, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dapat melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat di Samsat Kabupaten Bekasi.

“Perlu ada ketegasan sesuai dengan visi-misi Kapolri yakni Presisi, agar pelayanan publik di Samsat benar-benar bersih dari praktik pungli,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Kabupaten Bekasi maupun jajaran terkait belum memberikan keterangan resmi. Wartawan detikline.com yang mencoba menghubungi Kanit Samsat Cikarang juga belum mendapatkan tanggapan. 

Pihak redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait guna pemberitaan yang berimbang. Rill/Tohom

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner