Jakarta, detikline.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan Polri sebagai bukti catatan riwayat seseorang terkait tindak pidana.
SKCK biasanya menjadi syarat administrasi untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS/PPPK, pengajuan izin usaha, hingga kebutuhan lainnya.
Berdasarkan aturan, masa berlaku SKCK hanya 6 bulan sejak diterbitkan. Jika masih dibutuhkan, masyarakat dapat memperpanjang SKCK dengan prosedur yang telah ditentukan.
Syarat Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- SKCK lama (asli) – baik yang masih berlaku maupun sudah kedaluwarsa.
- Fotokopi KTP atau SIM – sebagai identitas diri yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Pas foto ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang merah (3–5 lembar, sesuai ketentuan di kantor polisi setempat).
- Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS).
Cara Perpanjangan SKCK
Ada dua cara yang bisa dipilih masyarakat, yaitu secara offline dengan datang ke kantor polisi atau online melalui aplikasi POLRI Super App.
1. Perpanjangan SKCK Offline
- Datang ke kantor kepolisian yang mengeluarkan SKCK lama.
- Mengisi formulir perpanjangan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan.
- Membayar biaya administrasi Rp30.000.
- Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK baru.
2. Perpanjangan SKCK Online
- Unduh aplikasi POLRI Super App.
- Daftar atau login dengan NIK, email, dan password.
- Pilih layanan SKCK → Perpanjang SKCK.
- Isi formulir data diri, termasuk nomor SKCK lama.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format digital (KTP, KK, SKCK lama, pas foto, dan sidik jari jika diminta).
- Lakukan pembayaran biaya administrasi.
- Tunggu verifikasi dari kepolisian.
Setelah disetujui, SKCK bisa diunduh atau diambil di kantor polisi yang ditentukan.
Biaya Perpanjangan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SKCK adalah Rp30.000.
Pembayaran dapat dilakukan langsung di loket kepolisian atau melalui sistem perbankan jika menggunakan layanan online.
Dengan mengetahui syarat, cara, dan biaya perpanjangan SKCK ini, masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen penting tersebut tanpa kendala saat masa berlaku habis. Rill/Lk

0Komentar