Jakarta, detikline.com - Sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib, warga RW 02 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat, memasang rambu larangan mobil masuk di sepanjang Jalan Pengukiran IV. Senin (04/08/2025).
Inisiatif ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara warga, tokoh masyarakat, serta para pelaku usaha di sekitar wilayah tersebut.
Ketua RW 02, Acep Budi, menyampaikan bahwa pemasangan plang larangan ini merupakan hasil musyawarah yang telah lama direncanakan, dan akhirnya dapat diwujudkan berkat dukungan berbagai pihak.
Apa yang sudah disepakati antara warga dan para pelaku usaha di sepanjang Jalan Pengukiran IV akhirnya bisa terealisasi. Tujuannya adalah agar seluruh pihak turut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Subagio dari Dishub, yang telah membantu merealisasikan kesepakatan ini," ujar Acep Budi.
“Harapan kami, seluruh pihak bisa saling menghormati dan menjaga kondusivitas wilayah," ujar Acep Budi di sela-sela kegiatan pemasangan rambu.
Pihak Dinas Perhubungan yang diwakili oleh Agus Subagio, Penata Muda IIIA, staf Seksi Lalu Lintas Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, membenarkan bahwa langkah ini diambil atas dasar usulan warga RW 02 yang disampaikan dalam forum resmi.
Dishub kemudian menindaklanjuti dengan pemasangan sejumlah rambu lalu lintas sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban kawasan permukiman.
"Kami dari Dishub melakukan pemasangan rambu berdasarkan hasil rapat warga. Rambu ini bukan sekadar larangan, tapi juga wujud kepedulian bersama. Harapannya, dengan pemasangan ini, hubungan antarwarga dan pelaku usaha tetap harmonis, memperkuat silaturahmi, dan lingkungan menjadi lebih tertib serta aman," jelas Agus Subagio.
Ia juga mengimbau agar pihak Linmas dan petugas keamanan lingkungan dapat turut serta mengawasi dan membantu mengarahkan kendaraan bongkar muat agar tidak mengganggu akses warga maupun menyebabkan gangguan lalu lintas.
Dalam kesempatan yang sama, tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat setempat, Habib Qurais, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai bahwa langkah ini sejalan dengan semangat gotong-royong warga dalam menjaga ruang hidup yang lebih berkualitas.
Semoga kesepakatan ini bisa benar-benar dijalankan dengan baik. Kita akan menyambut bulan kemerdekaan Republik Indonesia, dan mudah-mudahan Jalan Pengukiran IV juga bisa 'merdeka' dari kendaraan besar yang tidak seharusnya masuk ke area permukiman," ungkapnya.
Habib juga mengajak warga untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya menjaga hak-hak warga atas lingkungan yang aman dan sehat, sekaligus melanjutkan cita-cita para pahlawan bangsa.
"Mari kita isi kemerdekaan ini dengan semangat menjaga lingkungan, memperkuat rasa kebersamaan, dan menghidupkan nilai-nilai perjuangan dalam kehidupan sehari-hari," tambahnya.
Dihadiri Tiga Pilar dan Elemen Masyarakat
Kegiatan pemasangan rambu larangan mobil ini turut dihadiri oleh unsur tiga pilar, perwakilan TNI, Polri, dan Pemda.
Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain:
- Aiptu Dede Sugiono, selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Pekojan (unsur POLRI),
- Sertu Tri Nurhadi, selaku Babinsa Pekojan (unsur TNI),
- Agus Subagio, Penata Muda IIIA dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, serta jajaran, dan pengurus RT, RW 02, tokoh masyarakat, serta warga sekitar yang turut serta.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme. Rambu yang dipasang meliputi larangan masuk bagi kendaraan bertipe ban ganda (ban enam), yang secara teknis dinilai tidak layak melintasi jalan lingkungan seperti di Jalan Pengukiran IV.
Langkah ini menjadi simbol nyata kolaborasi antara masyarakat, tokoh lokal, aparat, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak huni.
Diharapkan, kesadaran untuk mematuhi rambu dan menjaga ketertiban dapat tumbuh dari semua pihak, sehingga kualitas hidup warga RW 02 dapat meningkat secara berkelanjutan. Rill/Lala

.jpeg)

0Komentar