GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Warga Binaan di Lapas Kelas III Teluk Dalam Terima Remisi HUT RI ke-80

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Nias Selatan, detikline.com – Sebanyak 152 warga binaan Lapas Kelas III Teluk Dalam menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, dua narapidana langsung dinyatakan bebas.

Upacara pemberian remisi berlangsung khidmat dengan Wakil Bupati Nias Selatan bertindak sebagai Inspektur Upacara.

Kepala Lapas Kelas III Teluk Dalam menjelaskan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Remisi merupakan hak warga binaan yang dinilai dari partisipasi dalam program pembinaan serta sikap dan perilaku mereka sehari-hari,” ujarnya.

Adapun rincian penerima remisi yaitu:

Remisi Umum: 108 narapidana, dengan potongan hukuman antara 1 hingga 6 bulan.

Remisi Dasawarsa: 113 narapidana, dengan potongan hukuman antara 8 hari hingga 9 bulan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Nias Selatan kepada perwakilan warga binaan.

Acara ini turut dihadiri Bupati Nias Selatan, Ketua DPRD, Sekda, Danlanal Nias, Kapolres Nias Selatan, sejumlah kepala dinas, tokoh masyarakat, insan pers, serta undangan lainnya.

Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan optimal, sehingga siap kembali ke tengah masyarakat.(F. Baene)

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner