Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penelusuran ini disebut juga menyasar periode kepemimpinan dua mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Ida Fauziyah dan Yassierli.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dugaan praktik pemerasan tersebut sudah berlangsung sejak 2019.
“Tentunya kami sedang mendalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8) malam, melansir Antara.
Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada staf khusus maupun mantan stafsus Menaker sepanjang periode itu.
“Ini kan baru satu hari kami melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan pada Kamis (21/8) malam, tentu akan kami kembangkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel. KPK langsung menahan Noel bersama 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK.
Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker. Saat digelandang penyidik, Noel sempat menangis dan meminta amnesti kepada Presiden. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo, keluarganya, serta masyarakat Indonesia.
Kasus ini bermula dari laporan adanya pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut biaya resmi penerbitan sertifikat hanya Rp275 ribu, namun perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Dari praktik itu, terkumpul dana sekitar Rp81 miliar.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo. Rill/Red

0Komentar