Langkat, detikline.com – Kelurahan Brandan Barat, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diduga menutup-nutupi informasi terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) warganya. Hal ini terungkap berdasarkan laporan langsung dari dua warga kepada awak media detikline.com. Selasa (22/07/2025).
Warga yang mengeluhkan hal tersebut adalah Melli (46) dan Nova (42), penduduk Lingkungan VIII, Kelurahan Brandan Barat. Keduanya mengaku telah berulang kali mengajukan berkas untuk masuk ke dalam daftar DTKS, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian dari pihak kelurahan.
Melli menyampaikan bahwa sejak masa kepemimpinan Lurah sebelumnya, Musa Pasaribu, ia telah tiga kali menyerahkan berkas keluarganya. Namun, tidak pernah mendapat kejelasan apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam DTKS.
Setelah jabatan lurah dipegang oleh Ernawati, Melli kembali mencoba mengajukan berkas. Namun, saat ingin mengecek statusnya di data DTKS, ia justru tidak diizinkan. Lurah menyarankan agar Melli menanyakan dulu ke “Kapling” (petugas wilayah), yakni Intan. Padahal sebelumnya, Melli mengaku telah diarahkan oleh Intan untuk langsung ke kantor kelurahan.
"Saya tidak pernah diberi kepastian apakah saya sudah masuk DTKS atau belum, padahal saya dan keluarga belum pernah menerima bantuan apa pun, baik PKH, non-PKH, atau bentuk bantuan lainnya dari pemerintah," ujar Melli kepada detikline.com.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidaktransparanan dalam penyaluran bantuan sosial di Kelurahan Brandan Barat. Padahal Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas telah menginstruksikan agar tidak ada aparatur pemerintah yang menutup-nutupi program bantuan negara kepada rakyat.
Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah, media, LSM, dan ormas harus turut mengawasi penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan terbuka bagi publik.
Namun, apa yang terjadi di Brandan Barat justru dinilai bertolak belakang dari arahan Presiden. Melli merasa ada unsur diskriminasi atau tebang pilih dalam pendaftaran DTKS.
Untuk memastikan kebenaran, Selasa, 24 Juni 2025, awak media detikline.com mencoba menghubungi Lurah Ernawati via WhatsApp. Pesan dibalas dengan jawaban:
"Datang aja Pak ke kantor saya. Suruh ibu itu ke kantor Lurah, bawa berkas atau KK-nya, biar dicek oleh petugas kelurahan data DTKS ibu itu."
Namun, ketika Selasa, 22 Juli 2025, awak media kembali mendatangi kantor kelurahan dan mengkonfirmasi langsung kepada salah satu operator, dijelaskan bahwa data Melli sudah masuk karena BPJS-nya sudah aktif.
Pernyataan ini menimbulkan kerancuan. Sebab berdasarkan regulasi, DTKS dan BPJS merupakan dua sistem berbeda. DTKS dikelola oleh Kementerian Sosial untuk menentukan penerima bantuan sosial, sedangkan BPJS adalah program jaminan kesehatan. Artinya, aktifnya BPJS tidak otomatis menunjukkan seseorang terdaftar dalam DTKS.
Dugaan adanya penyesatan informasi atau manipulasi data pun mencuat. Masyarakat yang tidak paham perbedaan sistem ini berpotensi dibingungkan dan bahkan dibodohi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, awak media detikline.com meminta perhatian serius dari Camat Babalan dan Bupati Langkat untuk mengevaluasi kinerja Lurah Ernawati dan petugas wilayah (Kapling), khususnya saudari Intan, yang dinilai tidak mendukung keterbukaan informasi publik serta program Presiden terkait kesejahteraan rakyat.
Publik berhak mendapatkan kejelasan atas data dan haknya, terutama masyarakat kurang mampu yang sangat mengandalkan program bantuan sosial dari pemerintah. Rill/Boy Biring

0Komentar