Jakarta Barat, detikline.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan Peningkatan Kemitraan Pemerintah Daerah dengan Partai Politik, Kamis (10/7), bertempat di Ruang Serbaguna Ali Sadikin, Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya No. 2.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Barat, Dirhamnulgraha, dan dihadiri oleh pimpinan serta pengurus dari 18 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik se-Jakarta Barat.
Plt. Kepala Subkel Kesbangpol Jakarta Barat, Dewi Handayani, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang politik, khususnya bagi generasi muda dan kader partai politik.
"Diharapkan, kegiatan ini dapat menambah wawasan mengenai proses demokrasi dan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)," ujarnya.
Sementara itu, Dirhamnulgraha menjelaskan bahwa acara ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan partai politik dan organisasi masyarakat. Ia berharap para peserta dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada lingkungan masing-masing.
“Kami juga mengajak seluruh peserta, terutama kader partai, untuk menjadi jembatan informasi antara masyarakat dan penyelenggara pemilu,” katanya.
Acara ini juga menjadi ajang diskusi penting terkait perkembangan terbaru dalam dunia politik, termasuk pembahasan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan Pilkada. Putusan ini menjadi sorotan karena menimbulkan pro dan kontra di berbagai kalangan.
Partai politik, NasDem, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap putusan tersebut. NasDem menilai bahwa keputusan MK itu bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dan merusak kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi.
Diskusi mengenai isu ini diperdalam oleh para narasumber yang hadir, yaitu:
Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, AP, M.Si Peneliti Ahli Utama, Direktorat Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan BRIN dengan materi 'Implikasi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024: Membaca Ulang Masa Depan Pemilu, Pilkada, dan Pemerintah Daerah'.
Prof. Djohermansyah Djohan Pendiri i-OTDA (Institut Otonomi Daerah) memberikan materi 'Dampak Putusan MK dan Momentum Penataan Pilkada Indonesia'.
Sementara itu, Inggard Joshua Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, dengan materi 'Menakar Keputusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal'.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, dan foto bersama seluruh peserta dan narasumber. Rill/Red/Lth.
0Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan