GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Lisa Mariana Klaim Tes DNA dengan Ridwan Kamil Telah Disetujui Bareskrim

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com – Lisa Mariana, perempuan yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), mengklaim bahwa Bareskrim Polri telah menyetujui permohonan tes DNA antara anaknya dengan RK.

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menyampaikan bahwa tes DNA ini bertujuan untuk membuktikan tudingan yang menyebut RK sebagai ayah biologis anak Lisa.

"Tes DNA dilakukan untuk membuktikan tudingan pencemaran nama baik, apakah benar atau tidak. Kalau dari informasi yang kami terima, tesnya akan dilakukan di RSCM," ujar John kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (17/7/2025) malam.

Menurut John, baik Lisa Mariana maupun Ridwan Kamil disebut telah menandatangani surat kesediaan untuk melakukan tes DNA. Namun, ia menyatakan bahwa pelaksanaannya masih menunggu jadwal resmi dari pihak penyidik.

"Waktu pelaksanaan masih menunggu kabar dari penyidik Siber. Harapan kami, tes ini bisa dilakukan secara netral dan bersamaan untuk kedua belah pihak," tambahnya.

Pemeriksaan Lisa oleh Penyidik Siber

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Lisa lainnya, Bertua Hutapea, mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama 8 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mendapat sekitar 40 pertanyaan dari penyidik.

"Salah satu hal yang disampaikan Lisa adalah pertemuannya dengan Ridwan Kamil di sebuah hotel di Palembang, serta lokasi persalinan anaknya yang dilakukan di rumah sakit wilayah Tangerang," jelas Bertua.

Ia juga menyebut bahwa proses kelahiran hingga pengecekan bayi saat itu turut dihadiri oleh ajudan dari pihak Ridwan Kamil.

"Melahirkan dan pengecekan bayi dilakukan di rumah sakit dekat rumah Lisa di Tangerang. Semua sudah dijelaskan kepada penyidik," imbuhnya.

Laporan Pencemaran Nama Baik dan SPDP

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. Pelapornya tercatat atas nama MRK. Kami juga telah menunjuk enam orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan ini," kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Selasa (20/5/2025).

Diketahui, laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Rill/Lala

Reaksi:
Baca juga:
ads banner
ads banner