Langkat, detikline.com – Tingkat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dinilai semakin menurun. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Utara, Abdi T, yang mengungkapkan adanya dugaan praktik kolusi dalam pengawasan proyek-proyek pembangunan desa dan kelurahan di Kabupaten Langkat.
Menurut Abdi, seharusnya aparat penegak hukum seperti Inspektorat Daerah, Kejaksaan, Camat, serta Bupati/Wali Kota menjadi garda terdepan dalam pengawasan dan pemberantasan korupsi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Dari hasil pemantauan kami, banyak proyek di desa dan kelurahan yang tidak sesuai dengan standar, petunjuk teknis (Juknis), maupun petunjuk pelaksanaan (Juklak),” ujar Abdi kepada detikline.com, Rabu (30/7/2025).
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya kerja sama terselubung antara oknum pengawas dengan aparatur desa dan kelurahan.
“Saya menduga ada setoran atau ‘infaq’ dari kepala desa dan lurah kepada oknum pengawas seperti camat, jaksa, dan pihak inspektorat. Ini yang membuat mereka tutup mata atas pelanggaran yang terjadi,” lanjutnya.
AJAK Sumut menilai lemahnya pengawasan membuat pelaksanaan proyek dari dana APBN dan APBD di desa maupun kelurahan tidak sesuai perencanaan. Bahkan, pihaknya menyebut bahwa jika dilakukan pemeriksaan mendalam oleh lembaga terkait, akan ditemukan banyak kejanggalan, baik dari sisi volume pekerjaan maupun kualitas fisik proyek.
Lebih lanjut, Abdi menyoroti program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digagas Kejaksaan sebagai bentuk pendampingan hukum dan pengawasan pengelolaan dana desa.
“Program itu bagus di atas kertas. Tapi implementasinya di lapangan tidak berjalan maksimal. Justru jaksa yang seharusnya mengawal dan membina, kini malah diragukan integritasnya,” katanya.
Selain itu, Abdi juga menyinggung kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Ia menilai kegiatan tersebut diduga sarat manipulasi dan penyalahgunaan dana desa.
“Bimtek itu seolah hanya formalitas. Kepala desa diminta menyetor dana, namun pelaksanaannya seringkali fiktif atau tidak sesuai dengan yang direncanakan,” ungkapnya.
Abdi menegaskan bahwa kondisi ini telah mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Ia pun mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk mengusut dugaan penyelewengan ini.
“Kami meminta Kejatisu dan KPK memeriksa Inspektorat Daerah, Kejaksaan, Dinas PMD, serta para camat di Kabupaten Langkat. Sudah saatnya praktik pembiaran ini dihentikan,” tegas Abdi.
AJAK Sumut berkomitmen untuk terus mengawal proses transparansi anggaran dan pembangunan di daerah, serta mendorong aparat penegak hukum untuk kembali pada tugas dan fungsinya secara profesional dan berintegritas. Rill/Boy Biring

0Komentar