GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Sejumlah Media Asing Soroti UU TNI: Indonesia Buka Kotak Pandora

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Pengesahan Undang Undang TNI yang memperluas keterlibatan militer dari 10 jabatan sipil menjadi 14 jabatan sipil menjadi sorotan Kantor berita asal Prancis, AFP.

Media Prancis itu juga menyoroti gelombang aksi massa yang timbuk akibat revisi UU TNI. Gelombang unjuk rasa itu mengusung misi "mengembalikan militer ke barak".

Andrie Yunus dari KontraS, menyebut demonstrasi menolak UU TNI hanya puncak gunung es. Dia menilai masyarakat Indonesia sudah muak dengan militerisme.

Masyarakat muak dengan masuknya militer ke urusan-urusan sipil," ucap Andrie dilansir AFP, Minggu (20/4), seperti dikutip dari CNN.

AFP kemudian mengaitkan rekam jejak Prabowo dengan Orde Baru, masa pemerintahan Presiden Soeharto di mana militer punya cengkeraman kuat di pemerintahan.

"Pemerintah tidak menyadari Indonesia punya trauma kolektif terhadap pemerintahan otoriter Orde Baru Suharto," kata Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad.

Sorotan media luar negeri terhadap UU TNI telah terjadi sejak proses pembahasan yang diwarnai demonstrasi besar di sejumlah daerah di Indonesia. 

Media Singapura Channel News Asia (CNA) dalam artikel bertajuk "Indonesia parliament passes contentious amendments to military law" Maret lalu, melaporkan bahwa pengesahan "revisi kontroversial" ini bisa mencoreng pamor Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.

Selain itu, pengesahan RUU TNI akan memberikan lebih banyak kesempatan bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil.

Media Singapura lainnya, The Straits Times, juga melaporkan pengesahan RUU TNI ini. Bahkan, The Straits Times secara detail menggarisbawahi pasal-pasal kontroversial yang disorot masyarakat.

Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang direvisi tahun 2004 memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil penting tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Sebelumnya, mereka hanya dapat bertugas di 10 lembaga pemerintah, terutama yang terkait dengan keamanan dan pertahanan seperti Badan Intelijen Negara, SAR Nasional, dan Badan Narkotika Nasional," tulis The Straits Times.

"Amandemen itu meningkatkan jumlah instansi menjadi 14, yang mencakup Kejaksaan Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," lanjut The Straits Times.

Kantor berita Reuters juga melaporkan hal serupa. Dalam artikelnya berjudul "Indonesia parliament passes contentious amendments to military law", media asal Inggris itu melaporkan revisi UU TNI ini mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil. Rill/Red

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner