Kotabaru, detikline.com - Unit Kamsel/Preventif dari satuan lalu lintas Polres Kotabaru melaksanakan himbauan ke pada toko penjual sepeda l...
Kotabaru, detikline.com - Unit Kamsel/Preventif dari satuan lalu lintas Polres Kotabaru melaksanakan himbauan ke pada toko penjual sepeda listrik di Wilayah Hukum Polres Kotabaru Kalimantan Selatan, Sabtu (16/11-24).
Terkait adanya surat himbauan bagi toko penjual sepeda listrik dan pembeli, agar meningkatkan kesadaran masyarakat adanya aturan penggunaan sepeda listrik begitupun bagi Nasabah (pembeli).
Dalam pelaksanaan yang langsung disampaikan IPDA W. Bagus Pratama., S.H., M.M. (Kanit Kamsel), AIPTU Junaedy L., dan AIPTU Dody Rakhman. S., S.H. dimana dalam surat tersebut menyampaikan informasi terhadap penjual sepeda listrik wajib mensosialisasikan Permenhun No.45 Tahun 2020, terhadap pembeli sepeda listrik.
Disamping itu disarankan kepada pihak penjual untuk memasang spanduk/banner himbauan terhadap pengguna sepeda listrik utamanya anak dibawah Usia 12 tahun tidak diperkenankan.
Diwajibkan usia 12 tahun wajib menggunakan helm saat memakai sepeda listrik dan itu hanya dipergunakan di area tertentu/bukan di jalan raya.
Kegiatan yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan kesadaran terhadap penggunaan sepeda listrik bagi anak diatas usia 12 tahun agar menggunakan helm, guna menekan angka pelanggaran, serta mencegah fantalitas kecelakaan saat mempergunakan sepeda listrik. (Run)