Penulis: Aliyyah Azzahra Jakarta, detikline.com - Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonom...
Penulis: Aliyyah Azzahra |
Jakarta, detikline.com - Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State).
Berbeda dari sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan.
Selain itu, ekonomi dalam kacamata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral syariah islam.
Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang dilandaskan oleh nilai-nilai Islam, yaitu nilai Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, sehingga ekonomi syariah biasa disebut sebagai ekonomi Islam.
Ekonomi syariah dihadirkan dengan tujuan mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan, sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera.
Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip dasar, di antaranya:
- Tidak ada kepemilikan yang mutlak atas sesuatu
- Seluruh sumber daya yang tersedia merupakan titipan dari Allah S.W.T
- Ekonomi digerakkan secara berjamaah (bersama-sama)
- Berfokus pada usaha menjamin kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kemaslahatan banyak orang
- Pemerataan dari kekayaan
- Wajib mengeluarkan zakat bagi yang telah memiliki tingkat kekayaan tertentu dan sudah mencapai nasab
- Pelarangan riba dalam bentuk apa pun
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp300 juta sampai paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sebuah usaha disebut usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp2,5 miliar sampai paling banyak Rp50 miliar.
Sistem Transaksi Jual - Beli dalam syariah sebagai berikut, diantaranya:
1. Akad Murabahah
Merupakan akad jual beli yang dilakukan antara pemberi pinjaman dan nasabah. Pada prosesnya, pemberi pinjaman akan membelikan barang lebih dulu. setelah itu, barang akan dijual ke nasabah dengan cara mencicilnya.
Sebelum menjualnya kembali ke nasabah, secara umum pihak pemberi pinjaman akan menaikkan harga barang yang telah dibelinya tersebut. Jika nasabah sudah sepakat, tentunya akad murabahah bisa diteruskan.
2. Akad Ijarah Wa Iqtina
Adalah jenis dari akad kredit syariah yang menekankan prinsip sewa menyewa perubahan status kepemilikan. Dalam artian pihak pembeli pinjaman pertamanya akan membeli barang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Kemudian nasabah akan menyewa barang tersebut sampai periode tertentu.
Ketika sudah jatuh tempo, nasabah bisa membeli barang tersebut, jadi status kepemilikan barang akan berpindah.
3. Akad Musyarakah Mutanaqishah
Jenis akad satu ini merupakan akad pinjaman syariah yang mana nasabah serta pihak pemberi pinjaman bekerjasama di dalam sebuah usaha dengan peran sama dalam kontribusi dana.
Dalam penjabaran di atas Hubungan Antara Pegiat Ekonomi UMKM dengan Sistem Hukum Ekonomi Syariah sangat membantu berjalannya perekonomian di Indonesia karena pegiat UMKM di Indonesia tidak perlu merasa khawatir akan adanya ancaman dalam transaksi Perekonomian.
3% pendapatan perkapita Indonesia adalah dari UMKM merupakan pendapatan terbesar no 1 di Asia maka dari itu sistem Hukum Ekonomi Syariah sangat menguntungkan untuk potensi pembangunan Ekonomi di Indonesia melalui Para pelaku UMKM. Rill/Red