GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
21 May 2025

Desa Subur Makmur Pulaulaut Barat Kalsel Melaksanakan Musrenbang Desa Guna Pengesahan RKPDes Tahun 2025

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Kotabaru, detikline.com - Musrenbang Desa yang berlangsung di Kantor Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Rabu (23/10-24).

Musrenbang Desa dibuka langsung Kepala Desa Subur Makmur Syaipul Zohri. Usai menyampaikan sambutan dalam  Musrenbang Desa, yang dihadiri Camat dari Pulaulaut Barat Rakhmansyah S. Pd. MM, beserta Kasi PMD, dan juga beserta Kasi Pemerintahan dan Staf Kecamatan untuk Pulaulaut Barat.

ads banner

Juga dihadiri Pendamping Desa Muhammad Azahari Yusuf. S. Pdi, Pendamping Desa Ahmad Kusairin. S. Sos, Pendamping Lokal Desa M. Aspiannor Helmi, seluruh perangkat Desa Subur Makmur.

Kapolsek Pulaulaut Barat diwakili Babinkamtibmas, Bhabinsa Sertu Irwi. A. Penyuluh Pertanian Palaulaut Barat, Nunut Sakhirin Sibarani dan Penyuluh dari Perikanan Pulaulaut Barat, Wahanto, dan Horas Raja Guk-guk.

Ketua PKK Subur Makmur, Kader Posyandu, Bidan Desa Subur Makmur, Guru SMA. Nahdlatul Watan, Guru SD, dan TK PAUD  Subur Makmur, BPD, LPM, para Ketua Rt dan Kadus, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat untuk Desa Subur Makmur yang ada di Kecamatan Pulaulaut Barat Kotabaru.

Camat Rakhmansyah usai sambutan dari Kepala Desa Subur Makmur Syaipul Zohri, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Subur Makmur, yang hari ini telah melaksanakan Musrenbang Desa.

Juga terimakasih pada seluruh yang hadir dalam mengikuti Musrenbang Desa di Subur Makmur, begitu juga kepada seluruh undangan.

Musrenbang Desa yang dilaksanakan tak lain adalah untuk mendengarkan apa yang sudah diusulkan oleh Desa, melalui masing-masing Rt dan Kadus, serta lainnya, pihak kecamatan akan menggiring untuk diperjuangkan dikecamatan hingga tingkat Kabupaten.

Harapannya pada seluruh yang hadir, yang sudah mengusulkan apa yang menjadi hajat dan kepentingan masyarakat Desa, terutama Desa Subur Makmur, nantinya itu dapat terealisasi sesuai kepentingan dari Pembangunan untuk Desa yang ada di Subur Makmur.

Apa yang bisa dibiayai oleh Desa sesuai keperuntukkannya, dan diluar dari pada apa yang menjadi usulan di masyarakat, maka yang diusulkan harus menggunakan Proposal guna disampaikan kepada Instansi terkait yang ada  di Kabupaten pada saat Pelaksanaan Musrenbang ditingkat Kabupaten.

Kecamatan hanya menggiring agar apa yang disampaikan dalam Musrenbang di Kecamatan dapat direalisasikan oleh pihak Instansi  yang terkait, ucap Camat Rakhmansyah. (Run)

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan