Kotabaru, detikline.com - Patroli satuan Samapta Polres Kotabaru, menangkap MQ (41) diduga terlibat atas kepemilikan dan menyimpan narkoti...
Kotabaru, detikline.com - Patroli satuan Samapta Polres Kotabaru, menangkap MQ (41) diduga terlibat atas kepemilikan dan menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Penangkapan dilakukan dini hari sekitar jam 00,20 Wita di jalan Sisingamangaraja Kotabaru Hilir Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru Kalimantan Selatan, Kamis (12/9-24).
Pelaku yang berinisial MQ (41) merupakan warga Desa Baharu Utara, barang bukti didapatkan adalah Narkotika jenis sabu, penangkapan dilakukan oleh Patroli Satuan Samapta disamping kantor (BKPSDM) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kotabaru.
Awalnya ketika anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru sedang melaksanakan potroli rutin di wilayah hukum polres Kotabaru.
Pada saat patroli berlangsung, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerakan-gerik dalam keadaan mencurigakan.
Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap bahwa pria tersebut sedang berusaha mengambil paket narkotika jenis sabu.
Akhirnya, MQ (41) beserta barang bukti yang didapatkan di lokasi langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Kotabaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,10 gram, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A05 warna hitam, satu bungkus Chocolatos yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan satu buah sedotan yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu.
Keterangan yang didapat atau Riwayat Pelaku, MQ (41) bukanlah pelaku baru dalam dunia kejahatan narkoba. Sebelumnya, di tahun 2018, MQ pernah ditangkap dalam kasus kepemilikan obat terlarang jenis Carnophen/Zinet, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Setelah bebas, tampaknya MQ kembali dan terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kotabaru.
Di dalam pengungkapan kasus ini, beberapa Saksi telah membantu proses penangkapan antaranya, Ridho Ash Shidiqi, anggota Polri yang bertugas di Satuan Samapta Polres Kotabaru, M.Dimas, anggota Polri di Polres Kotabaru, Muhammad Adriannor, warga sipil di Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, S.H. menyampaikan, untuk Pelaku saat ini, sudah diamankan di Polres Kotabaru.
Selanjutnya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus guna menelusuri jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
"Kapolres Kotabaru mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ilegal di wilayah tersebut. (Run)