Nias Selatan, detikline.com - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) di ...
Nias Selatan, detikline.com - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Demokrasi Nias Selatan (AM2PDN) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, di Jalan Pelita - Pasar Putih No. 10 Teluk Dalam. Senin, (26/08/24).
Terungkap kronologi terkait tidak diikutsertakannya Partai Garuda dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan, Sifaomadodo Wau, (Koordinator Devisi Teknis Penyelenggara) menjelaskan kepada media, bahwa ketidakpatuhan Partai Garuda terhadap pelaporan dana kampanye menjadi alasan utama atas keputusan tersebut.
Pada tanggal 4 Maret 2024, KPU Kabupaten Nias Selatan menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang mengungkapkan bahwa Partai Garuda tidak memenuhi kewajiban dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
Tambahnya, ia mengungkapkan bahwa dokumen yang diunggah oleh Partai Garuda melalui aplikasi SIKADEKA hanya berupa “kertas tanpa tulisan,” sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan tidak memiliki pilihan selain menganggap partai tersebut tidak mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Menanggapi hasil audit tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan telah berusaha melakukan klarifikasi dengan Partai Garuda, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
"Kami telah menghubungi Partai Garuda melalui WhatsApp, namun tidak ada tanggapan, kemudian kami melakukan klarifikasi secara langsung pada 25 April 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias Selatan,” tambah Sifaomadodo Wau.
Setelah berbagai upaya dilakukan, termasuk mediasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan pada 24 Juni 2024, kesepakatan akhirnya dicapai untuk memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk berkoordinasi dengan KPU RI dan Kantor Akuntan Publik yang menangani laporan dana kampanye mereka.
Namun, hingga penetapan pada 15 Agustus 2024, Partai Garuda tidak melakukan upaya hukum apapun untuk membatalkan keputusan KPU Nias Selatan yang menetapkan bahwa partai tersebut tidak diikutsertakan dalam perolehan kursi dan calon terpilih.
Dalam rapat pleno KPU Kabupaten Nias Selatan pada 15 Agustus 2024, yang berpedoman pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, Partai Garuda secara resmi tidak diikutsertakan dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD.
Keputusan ini sesuai dengan Pasal 53 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa partai politik yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye tidak akan diikutsertakan dalam penghitungan kursi dan penetapan calon terpilih.
"Keputusan ini merupakan sanksi tegas atas ketidakpatuhan Partai Garuda dalam melaporkan dana kampanye, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Sifaomadodo Wau.
Keputusan ini membuat jumlah kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan berkurang 1 kursi dari 35 kursi, maka untuk 1 (satu) kursi yang tidak terisi akan diberikan kepada partai dan calon DPRD yang memperoleh suara terbanyak di Dapil II Kabupaten Nias Selatan untuk memenuhi 35 kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024. (Korwil/Baene)