Kotabaru, detikline.com - Bimbingan Teknik praktek penyusunan persiapan perencanaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kecamatan Pulaul...
Kotabaru, detikline.com - Bimbingan Teknik praktek penyusunan persiapan perencanaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kecamatan Pulaulaut Barat, Kotabaru Kalsel, mendatangkan nara sumber dari DPMD Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, Jum'at (26/7-24).
Hadir Camat Rakhmansyah. S. Pd. MM, juga nara sumber Suyoto, S. Sos., MM, penggerak swadaya masyarakat Ahli muda DPMD Kotabaru, Ervan Saputra, ahli paris DPMD, Agus Suhairi Tapem Kotabaru, Muhammad Ansor., SE., MM., Kabid BMK pembangunan Desa, Kasi PMD Kecamatan Pulaulaut Barat Dharna., SE, juga seluruh Kepala Desa dari 2 kecamatan, serta pendamping desa.
Para peserta Bimtek, Kaur dan Kasi, TPK masing-masing 2 orang setiap desa juga 1 Kepala Dusun di 2 kecamatan Pulaulaut Barat serta Kecamatan Pulaulaut Tanjung Selayar Kotabaru.
Nara sumber Suyoto. S. Sos., MM., penggerak swadaya masyarakat Ahli Muda DPMD Kotabaru, saat dikonfirmasi detikline.com, mengatakan Bimtek yang dilaksanakan di hari kedua, yaitu Praktek Penyusunan Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Jadi bagi PKH, Kasi atau Kaur yang melaksanakan pengadaan itu kita praktekkan dalam menyusun perencanaannya. Artinya bagaimana merencanakan pengadaan apa-apa yang diadakan itu dibuat format perencanaan,"ucapnya.
Kemudian nanti ada persiapan-persiapan pengadaan sebagai bahan nanti oleh TPK dalam pengadaan barang dan jasa, terkait masa pelaporannya itu nanti ada sesi laporan tersendiri.
"Kalau dilihat secara umum, kita akan membuat pola tidak perlu memikirkan peserta, karena kita sudah menyiapkan format-formatnya," lanjutnya.
Jadi penginputan ini, bahannya adalah dari desa, diakui desa memang belum terbiasa sehingga kita siapkan formatnya, tapi kita harapkan memang hasil dari praktek ini itu memang menjadi salah satu dokumen kelengkapan pengadaan barang dan jasa," ucap Suyoto.
Harapan dari DPMD, ketika dimana desa melaksanakan pembangunan, itu tidak hanya orentasinya hasil bahwa ini sudah dibangun. Jalan sudah dibangun itu, tetapi proses pengadaan itu sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga harus sesuai per undang-undangan, bahwa ada proses pengadaan dimulai dari perencanaan sampai nanti laporan.
"Dalam artian bukan hanya hasil orientasi tapi tata cara pengelola itu dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, Suyoto S. Sos.,MM dari nara sumber mengakhiri. (Run).