Bintan, detikline.com - Aksi nekat anak zaman now melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial di Poskamling kosong, J...
Bintan, detikline.com - Aksi nekat anak zaman now melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial di Poskamling kosong, Jalan Korindo RT 03 RW 01, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kep. Riau. Selasa (28/5/2024).
Pada saat melakukan hubungan intim, ternyata ada warga yang mengetahui perbuatan pelaku dan korban, bahkan warga sempat memphoto kejadian tersebut untuk bahan bukti.
Kapolres Bintan melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto menyampaikan, kasus pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan di Mapolsek Bintan.
Pada saat warga menanyakan pada pelaku apa yang kamu lakukan di dalam poskamling terhadap korban namun pelaku tidak mengakui perbuatanya.
Saat dikantor polisi pelaku langsung mengakui perbuatanya bahkan pelaku sudah melarikan korban selama dua hari.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kapolsek. HBT73