Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Sesuai dengan tugas dan fungsi nya, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa dan m...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Sesuai dengan tugas dan fungsi nya, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda dan olah raga, juga Karang Taruna. Rabu 8/11/2023.
Seperti Desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raj, Kab Oku, dibawah kepemimpinan Wardi selaku Kepala Desa yang sudah menjabat dua periode, pada tahun 2020 dan 2021 tepat nya ditahun 2022 mendapat reward atau tambahan dana desa.
Ditahun 2020 desa Batumarta II merealisasikan pembangunan Talut sepanjang 30 meter X 1,5 meter, selain itu melaksanakan program pemerintah pusat yaitu dari 30 % dana desa di salurkan ke BLT.
Saat di konfirmasi jurnalis detikline.com di ruang kerjanya pada 7/11/2023 Wardi menuturkan, desa Batumarta II Kecamatan Lubuk Raja dari reward tersebut mendapat tambahan sekitar Rp. 128.000.000.
Wardi menambahkan untuk masyarakat wajib ikut serta mengawasi pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa.
Dari salah satu masyarakat Oku M. Zaili selaku anggota Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi mengapresiasi atas kinerja Kepala desa Batumarta II yang sudah menjalankan roda pemerintahan desa dan pembangunan dengan baik dengan diterima Reward atau tambahan dana desa.
"Semoga ini dapat ditiru oleh kepala desa lain yang ada di Oku," ungkap Zaili.