Jakarta, detikline.com - Pengusaha bidang importir yang juga bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra David Hendradjid Rahardja be...
Jakarta, detikline.com - Pengusaha bidang importir yang juga bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Gerindra David Hendradjid Rahardja berharap, penyidik Polda Metro Jaya tetap profesional dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya.
"Harapan saya jelas, supaya pihak penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Ditreskrimsus supaya tegak lurus, supaya tetap independen, supaya tetap profesional, tidak terpengaruh oleh pihak-pihak luar yang berniat atau berusaha mengintervensi kasus ini," ujar David usai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11/2023).
David Hendradjid Rahardja sebelumnya, melaporkan pihak cabang sebuah bank milik pemerintah di Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dilayangkan karena David merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pihak bank, lantaran BI Checking-nya diduga memiliki catatan keuangan buruk.
"Kasus ini berawal ketika menjaminkan rumah di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara senilai Rp8,5 miliar ke bank milik pemerintah tersebut pada tahun 2020 lalu dan meminjam uang untuk menambah modal usahanya sebesar Rp7 miliar lebih," papar David.
Sayangnya, lanjut dia, baru berjalan 1 tahun 3 bulan, usahanya mandek dan David akhirnya menyerahkan rumah yang dijaminkannya ke pihak bank.
Namun, pihak bank tidak menghapus BI Checking, sehingga David tidak bisa melakukan kredit ke bank lain.
Merasa ingin tahu, David pun mengonfirmasi kepada pihak bank pemerintah yang diduga membuat BI Checking-nya jelek.
Tetapi, kala itu David merasa tidak mendapatkan solusi yang pasti, hingga akhirnya memutuskan buat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Seharusnya kalau rumah sudah diserahkan, tidak ada lagi tuh BI Checking, tapi mereka beralasan sampai nunggu rumahnya laku dilelang baru dihapus. Tapi kan itu merugikan saya seolah-olah saya ada tunggakan," kata dia.
David juga menyayangkan, sikap pihak terlapor bank milik pemerintah tersebut hingga saat ini belum ada niat baik padanya.
"Setelah adanya pelaporan ini, ada niat baik dari bank tersebut menghubungi saya? Saya bilang tidak ada," ucap dia.
David bahkan pernah mencoba menghubungi pihak bank agar permasalahannya segera teratasi.
"Tapi tidak ada (respons). Terkesan mereka merasa benar dan bahkan memberikan keterangan-keterangan yang berusaha mengaburkan fakta-fakta," jelas David.
Untuk diketahui, David melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023 lalu. Laporannya sudah diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Rill/Red