Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Buntut dari kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan akhirnya terungkap, setelah Tim Opsnal ...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Buntut dari kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan akhirnya terungkap, setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap tersangka Erfan Juliandi (34) selaku TP 480 KUHP, yang langsung dipimpin oleh Iptu Bagus Randhika, S.Tr.K. M.Si. Minggu 17/9/2023.
Sebelumnya, tersangka Erfan Juliandi selaku penadah barang kejahatan di tangkap terlebih dahulu yang akhirnya menyeret tersangka Suhendry.
Dalam aksi kejahatannya Erfan Juliandi setelah menerima gadaian 1 unit mobil Daihatsu Sigra R BG 1028 JL atas nama Rimatinah dari tersangka Suhendry pada hari Rabu 7/7/2023.
Kemudian tersangka Erfan Juliandi membayar uang sebesar Rp.32.500.000 kepada tersangka Hendri dan plat nomor kendaraan menjadi Nopol BG 1075 AE yang terpasang di mobil tersebut.
Korban bernama Dedi Farizal (38) akhirnya melapor ke Mapolsek Baturaja Timur untuk di proses secara hukum, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas akhir nya Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap tersangka Suhendry yang sebelumnya menjadi DPO.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono,S.I.K.MH melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto didampingi Kasi Humas Akp Budhi Santoso,SH menuturkan, Tersangka EJ berhasil di tangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Baturaja Timur di rumahnya, di desa Banu Ayu kecamatan Lubuk Batang Kab. OKU.
Lanjutnya, hasil dari penyelidikan bahwa tersangka EJ memiliki mobil itu dari tersangka Suhendry dengan cara gadai senilai Rp 32.500.000.
"Tersangka EJ dan barang bukti berupa surat keterangan dari leasing Mandiri Utama Finance, 1 unit mobil Daihatsu Sigra R warna hitam dengan nopol yang telah diganti dan terpasang BG 1075 AE, dan 1 kunci kontak dan STNK kendaraan tersebut sudah kita amankan." tandas Akbp Arif.