Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Pelaku kasus tindak pidana curanmor yang menjadi target operasi Sikat II Musi tahun 2023 berhasil...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Pelaku kasus tindak pidana curanmor yang menjadi target operasi Sikat II Musi tahun 2023 berhasil diciduk Tim Resmob Singa Ogan Polres Oku Polda Sumatera Selatan, Jumat 25/8/2023.
Pelaku bernama Jumadi als Maya (47) merupakan seorang residivis, yang telah melakukan pencurian 3 unit sepeda motor, TKP desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan Kab Oku Pada hari Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 03.30 wib.
Pengungkapan Kasus ini berdasarkan laporan korban bernama Srigar Bin Sabarudin (41), warga desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan Kab Oku.
Setelah mengetahui informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim Polres Oku Akp Wanda Dhira Bernard, S.I.K.M.Si,CPHR, langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Omi Farobi, SE, bersama tim Resmob Singa Ogan Polres Oku melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu 23/8/2023.
Barang bukti kejahatan berupa, 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan kunci kontak, 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam berikut dengan kunci kontak, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dan kunci kontaknya.
Menurut Akbp Arif Harsono,S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Akp Wanda Dhira Bernard, S.I.K.M.Si.CPHR, mengatakan, dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pelaku Junaidi als Pak Maya bukan merupakan pelaku tunggal.
Lanjutnya, melainkan masih ada 3 orang pelaku yang menjadi daftar pencarian orang masing-masing, Sain als Robet, Ardi, dan tersangka EF.
Pelaku Jumadi sempat melarikan diri ke desa Metur dan menginap di perkebunan milik saudara Fahmi selama kurang lebih 3 tahun dan kembali ke desa gunung Kuripan Kab Oku sekitar 6 bulan.
"Hasil penyidikan pelaku Jumadi di jerat pasal 363 ayat (1) ke 3, - 4, dan 5 KUHP, petugas terus melakukan pencarian terhadap 3 orang yang menjadi DPO," jelas Kapolres.