Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Satresnarkoba Polres Oku Polda Sumatera Selatan dibawah pimpinan Iptu Ferra Endeka, S.H dalam sep...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Satresnarkoba Polres Oku Polda Sumatera Selatan dibawah pimpinan Iptu Ferra Endeka, S.H dalam sepekan berhasil menangkap 2 (dua) tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda Fitrawadi, S.H setelah mendapat surat perintah tugas.
Satu orang laki-laki bernama Heryon Verosah als Yoyong, berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 27/6/2023 sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya, jalan Akmal Kelurahan Pasar Baru Kec. Baturaja Timur, Kab Oku dengan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 80,26 gram.
Tersangka berikutnya Bernama Andi Als Dukun als Mbah (41) warga dusun IV desa Lubuk Batang baru Kec. Lubuk Batang, Kab, Oku ditangkap pada hari Minggu 02/7/2023 sekira pukul 10.00 WIB, di jalan raya Baturaja - Prabumulih desa Lubuk Batang Baru, Lubuk Batang Kab Oku, dengan barang bukti narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 20,41 gram.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Ferra Endika, S.H didampingi Kasi Humas Akp Budhi Santoso. S.H membenarkan atas penangkapan kedua tersangka sesuai Laporan Polisi Nomor : LP.A / 40 / VI / 2023 / SPKT Satresnarkoba / Res Oku / Polda Sumsel tanggal 27/6/2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP.A / 41 / VII / 2023 / SPKT Satresnarkoba / Res Oku / Polda Sumsel tanggal 02/7/2023.
Kedua tersangka HV als Yoyong dan A als Dukun als Mbah dijerat primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.