Jakarta, detikline.com - Fenomena parkir sembarangan masih saja marak terjadi, terutama di area jalan raya. Padahal tindakan ini dilarang h...
Jakarta, detikline.com - Fenomena parkir sembarangan masih saja marak terjadi, terutama di area jalan raya. Padahal tindakan ini dilarang hukum, karena dianggap melanggar ketertiban lalu lintas, yang sudah diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang berperan penting untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, sehingga mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah.
Tampak sebuah truk parkir di area yang dilarang, di Jalan Pekojan Raya, Tambora, Jakarta Barat, tepatnya di Fly Over Pos Polisi Jembatan Lima, Kelurahan Pekojan. Jumat (21/7/2023).
Meski telah dipasang rambu lalu lintas dilarang stop (S), namun tetap saja ada truk atau mobil yang parkir di wilayah tersebut.
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat, saat dikonfirmasi Edy S, langsung melakukan penindakan dengan menilang truk tersebut.
"Sudah kami tilang, dan kami himbau untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah tersebut," ucapnya.
Sementara salah satu tokoh masyarakat berharap, agar hal ini tidak terjadi lagi, karena sangat mengganggu ketertiban lalu lintas.
Ia berharap ini akan menjadi efek jera bagi siapapun yang melakukan aktivitas di area jalan raya, yang seharusnya diperuntukkan untuk arus lalu lintas.
"Ini kan jalan raya, tidak boleh ada aktivitas lain selain arus lalu lintas," paparnya. *Lk