Jakarta, detikline.com - Sebuah mobil tampak sedang melakukan bongkar muat barang di Jalan Pekojan Raya, Tambora, Jakarta Barat, tepatnya d...
Jakarta, detikline.com - Sebuah mobil tampak sedang melakukan bongkar muat barang di Jalan Pekojan Raya, Tambora, Jakarta Barat, tepatnya di Fly Over Jembatan Lima, Kelurahan Pekojan. Rabu (21/6/2023).
Aktivitas bongkar muat barang yang sering dilakukan oknum dengan menaikkan atau menurunkan barang di jalan raya, sering sekali terjadi di wilayah pusat perbelanjaan, terutama pertokoan grosir, ritel, dan pasar tradisional.
Pasalnya, aktivitas tersebut kerap mengganggu ketertiban umun, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas dan terganggunya arus lalu lintas para pengguna jalan.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 162 ayat 1 butir (d), serta SK Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SK.727/AJ.307/DRJD/2004 diatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun tujuan dan sasarannya adalah untuk menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Saat dikonfirmasi, Dinas Perhubungan Tambora Jakarta Barat Edy S. Danru mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan kepada para oknum yang menurunkan dan menaikkan barang di tempat tersebut.
"Kami sering kali melakukan tilang, dan langsung menindak oknum yang sudah melanggar itu, namun tetap saja mereka melakukannya lagi," ujar Edy. Kamis (6/7/2023).
Edy menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan menindak tegas, bagi para supir yang bongkar muat barang di jalanan.
Sementara itu, salah satu warga yang sering melintas jalan tersebut mengeluh dan meminta untuk instansi terkait segera menindaklanjuti lebih tegas lagi dengan memasang tanda dilarang berhenti (Rambu S). *Lk