Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com - Sidang lanjutan pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan bibit buah unggul bersertifikat (berlabe...
Reporter: Budi Utomo
Oku, detikline.com - Sidang lanjutan pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan bibit buah unggul bersertifikat (berlabel)yang bersumber dari dana desa atau alokasi dana desa tahun anggaran 2019 atas nama terdakwa Amin Baladi Bin Zandi Soleh (Camat Sosoh Buay Rayap), Andi Hidayat Bin Agus Ali (PNS Inspektorat Kabupaten OKU), Riyadi Bin Razikin (PPPK Dinas Pertanian Kab OKU) dan Heri Setiawan Bin Yayat Hidayat (Tenaga Ahli Kabupaten).
Pada Hari Jumat (16/06) kembali dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri OKU Choirun Parapat, SH, MH melalui Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, MH kepada wartawan melalui siaran pers. Senin (19/06/2023).
Bahwa dalam amar putusannya, lanjut Kasi Intelijen Variska, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.688.674.401.
Bahwa Majelis hakim yang diketuai oleh Masriati S.H.,M.H. menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa sebagai berikut:
Amin Baladi Bin Zandi Soleh, dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 135.000.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 35.000.000.
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Andi Hidayat Bin Agus Ali, dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 18.500.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 18.500.000,-
Heri Setiawan Bin Yayat Hidayat, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 68.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Riyadi Bin Razikin, dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 553.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan para terdakwa melalui Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir.