Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Majelis Hakim PN Palembang Menjatuhkan Vonis Para Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggulan Tahun Anggaran 2019

Reporter: Budi Utomo Oku, detikline.com -  Sidang lanjutan pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan bibit buah unggul bersertifikat (berlabe...

Reporter: Budi Utomo

Oku, detikline.com -  Sidang lanjutan pembacaan vonis kasus korupsi pengadaan bibit buah unggul bersertifikat (berlabel)yang bersumber dari dana desa atau alokasi dana desa tahun anggaran 2019 atas nama terdakwa Amin Baladi Bin Zandi Soleh (Camat Sosoh Buay Rayap), Andi Hidayat Bin Agus Ali (PNS Inspektorat Kabupaten OKU), Riyadi Bin Razikin (PPPK Dinas Pertanian Kab OKU) dan Heri Setiawan Bin Yayat Hidayat (Tenaga Ahli Kabupaten). 

Pada Hari Jumat (16/06)  kembali dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negri OKU Choirun Parapat, SH, MH melalui Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah, SH, MH kepada wartawan melalui siaran pers. Senin (19/06/2023).

Bahwa dalam amar putusannya, lanjut Kasi Intelijen Variska, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 3.688.674.401.

Bahwa Majelis hakim yang diketuai oleh Masriati S.H.,M.H. menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa sebagai berikut:

Amin Baladi Bin Zandi Soleh, dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 135.000.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 35.000.000.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Andi Hidayat Bin Agus Ali, dengan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 18.500.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 18.500.000,-

Heri Setiawan Bin Yayat Hidayat, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. 

Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 90.000.000,- dengan dikurangi uang titipan yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp. 68.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa  dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Riyadi Bin Razikin, dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan

Membebankan uang pengganti sebesar Rp. 553.000.000,- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita oleh Jaksa  dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum dan para terdakwa melalui Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Name

Agama,14,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,12,Berita Daerah,873,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,72,Berita Orang Hilang,1,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,81,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,241,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,68,Kasus Narkoba,23,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,10,KRIMINAL,177,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,383,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,84,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,6,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,56,Politik,95,Politik Dan Hukum,180,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,371,Tehnologi,3,TNI POLRI,113,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,24,Wisata Nusantara,30,
ltr
item
detikline: Majelis Hakim PN Palembang Menjatuhkan Vonis Para Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggulan Tahun Anggaran 2019
Majelis Hakim PN Palembang Menjatuhkan Vonis Para Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Buah Unggulan Tahun Anggaran 2019
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMR4wuHF6sJl01WXFp3VCzucoNyYWa4x-Xsq3zm0e4SanJaplJtAn1i80X4ZYDfHHBkXirg4GN6SrNAvEHjiD6am2KfruYEOM7cWoOgVJ1YBZ0t0U53aMBw-Jz-gWbybqBRhOESK39SksXvO3qcrvnqCgU7MCFuCYLpYFIj0ZbTYPW0eeBRhTbycaV_8c/s320/WhatsApp%20Image%202023-06-19%20at%2020.48.06.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjMR4wuHF6sJl01WXFp3VCzucoNyYWa4x-Xsq3zm0e4SanJaplJtAn1i80X4ZYDfHHBkXirg4GN6SrNAvEHjiD6am2KfruYEOM7cWoOgVJ1YBZ0t0U53aMBw-Jz-gWbybqBRhOESK39SksXvO3qcrvnqCgU7MCFuCYLpYFIj0ZbTYPW0eeBRhTbycaV_8c/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-06-19%20at%2020.48.06.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2023/06/majelis-hakim-pn-palembang-menjatuhkan.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2023/06/majelis-hakim-pn-palembang-menjatuhkan.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy