Jakarta, detikline.com - Andiansyah Zulfikar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Meteorologi & Klimatologi Geofisika (BMKG) yang...
Jakarta, detikline.com - Andiansyah Zulfikar oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Meteorologi & Klimatologi Geofisika (BMKG) yang terletak di Jalan Angkasa 1 No 2 Gunung Sahari Jakarta Pusat, akan dilaporkan oleh warga Jalan Kedondong 1, Perumnas 1 Kranji, Bekasi Barat ke BMKG, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Berdasarkan sumber detikline.com yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, buntut akan dilaporkannya ASN BMKG karena telah mencatut nama ketua rukun warga (RW) 06 Mulyanto kepihak ke 3 terkait pencairan dana konpensasi pemasangan tiang dan jaringan TV berbayar di lingkungan warga 06.
"Tanggal 23 Maret 2023 oknum ASN diatas memang secara sengaja dan berani mengatasnamakan ketua RW 06, serta menandatangani pencairan konpensasi diatas materai dengan pihak MNC senilai Rp 26.000.000," ungkapnya.
Selain tindakan Andiansyah Zulfikar sebagai Sekertaris pengurus RW 06 sudah melabrak aturan, perbuatan yang bersangkutan sama sekali sudah tidak mencerminkan perilaku warga negara yang baik dilingkungan tempat dia tinggal, apalagi dia sebagai ASN.
"Dengan membagi-bagikan dana konpensasi Rp 2.000.000 ke masing-masing ketua rukun tetangga (RT) dari total konpensasi yang diterima sekertaris dan bendahara RW 06, adalah sebagai penghianatan terhadap warga lingkungan," ujarnya.
Dia menerangkan, dana konpensasi yang seharusnya digunakan untuk sosialisasi kepada warga di lingkungan untuk pemasangan tiang serta jaringan kabel provider MNC, diduga ditilep oleh oknum RT dan sekertaris dan bendahara RW 06.
"Seharusnya dana konpensasi itu diberikan kepada warga RW 06, bukan malah dibagi-bagi kepada delapan ketua rukun tetangga di RW 06," katanya.
Selain tidak transparan, dia juga menjelaskan, sekertaris, bendahara RW dan ketua RT dilingkungan RW 06 hingga saat ini menjadi buah bibir dan menjadi cibiran di warga lingkungan diwarung kopi terkait penerimaan dana konpensasi yang diterima pengurus RT dan RW.
"Dana konpensasi yang sudah dibagi-bagi sekertaris dan bendahara RW 06 dilingkungan kepada masing-masing ketua RT jumlah seluruhnya berkisar Rp 16.000.000," katanya.
Dia menduga ada sisa dana hasil pembagian konpensasi Rp 10.000.000, yang kemungkinan besar dipegang sekertaris dan bendahara hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan kepada ketua RW 06 Mulyanto dan Warga.
"Tindakan oknum ASN BMKG tergolong berani dengan melegalisasi diri sebagai ketua RW 06, dan ini menjadi pintu masuk pelaporan ke BMKG dan BKN," tegasnya.
Sumber juga mengatakan, selain melegalisasi diri sebagai ketua RW 06, kuat dugaan oknum ASN BMKG telah meraup keuntungan jutaan rupiah dari total dana konpensasi yang turun dari provider TV berbayar MNC Rp 26.000.000 pada akhir bulan Maret Tahun 2023.
"Pelaporan ini akan digulirkan pada pekan depan tepatnya, sebagai upaya efek jera terhadap oknum ASN BMKG karena tidak menghargai dan mengedepankan etika budaya timur kita orang Indonesia, khususnya warga lingkungan di RW 06," tutupnya. Reporter: Tohom