GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
25 May 2025

Biaya Wisuda Beratkan Orangtua, FSGI Dorong Kemendikbudristek Buat Aturan Yang Tegas

Lk
Font size:
12px
30px
Print

By: lala

Jakarta, detikline.com - Adanya pro kontra kegiatan wisuda bagi para lulusan jenjang pendidikan Taman Kanak-kanan (TK) sampai SMA/SMK, menjadi sorotan publik/

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)  sebagai organisasi profesi guru menyampaikan pandangan, bahwa belum ada regulasi yang mengatur kegiatan wisuda jenjang TK-SMA/SMK.

Sampai saat ini belum ada peraturan resmi dari pemerintah atau kementerian terkait tentang pelaksanaan seremoni kegiatan wisuda mulai dari TK, SD hingga SMA bahkan Perguruan Tinggi (PT). Yang ada sementara ini hanya ketentuan dari pimpinan lembaga pendidikan seperti kepala sekolah/madrasah atau Rektor itupun atas persetujuan orang tua, dan bersifat tidak wajib. 

ads banner

Biayai Relatif Tinggi dan Memberatkan Orangtua

Selama bertahun-tahun, setidaknya 10 tahun terakhir, seremoni  wisuda bukan hanya milik lulusan PT melainkan telah menjadi agenda prestise lembaga pendidikan dari TK hingga SMA. 

Sebagian masyarakat menganggap wisuda adalah baik bagi motivasi anaknya, tapi disisi lain tidak dapat dipungkiri bahwa wisuda dianggap sebagai beban biaya ekstra bagi sebagian orang tua. 

Karena harus bayar biaya wisuda dan uang foto. Belum lagi anak harus ke salon, membuat kebaya/jas. Seluruh biaya itu tidak sedikit dan memberatkan para orangtua, terutama yang tidak mampu. Hal inilah yang kerap memicu pengaduan pungli dari masyarakat

Oleh karenanya FSGI memberikan rekomendasi:

  • Pelepasan siswa tingkat akhir dapat dilaksanakan sederhana di sekolah

FSGI  menghimbau sekolah/madrasah agar mempertimbangkan secara lebih cermat dan bijak terkait manfaat dan dampak dari pelaksanaan wisuda. Semisal wisuda tetap dilaksanakan tetapi dapat disederhanakan dari prosesi, pakaian, dan perlengkapannya. 

FSGI juga mengajak masyarakat khususnya para orang tua agar lebih bijaksana dalam mengikuti trend wisuda, karena bukan sesuatu yang wajib maka orang tua dapat mempertimbangkan sisi positif negatifnya.

  • Atur dalam regulasi 

FSGI mendorong pemerintah agar lebih sensitif dalam hal menyikapi wisuda. Menteri Nadiem dapat membuat surat edaran yang  berpedoman pada aturan yang sudah ada, misalnya Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi siswa Jenjang SD hingga SMA, yang kemudian merujuk atau mengatur seragam atau pakaian wisuda. 

Semisal wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa. Setidaknya Kemdikbud mengeluarkan edaran bahwa wisuda tidak wajib sehingga sekolah tidak membuat program wisuda yang seolah-olah wajib dan orang tua meyakini bahwa kegiatan tersebut tidak berhubungan dengan kebijakan pemerintah.  

Dalam Permendikbudristek 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah sebagai respon terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya, karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. sehingga sangat beralasan untuk menambahkan pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang  lulus. *Rill/Red

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan