Sulteng, detikline.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, anggota Brimob berinisial MKS terancam hukum pemecatan, dalam kasus pemerkosaan gadis 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan tersangka mendapatkan sanksi pidana dan kode etik profesi.
"Sanksi pidana dan kode etik profesi," kata Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulis. Minggu (4/6).
Djoko menambahkan, dalam proses hukum terhadap tersangka anggota Polri ini, akan dilakukan bersamaan baik itu proses hukum pidana maupun kode etik profesi yang berjalan di Propam Polda Sulteng.
"Berjalan bersamaan prosesnya. Oknum tersebut dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng," ungkapnya.
Dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, kepolisian telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dari 11 orang yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban.
Sementara dalam perkembangannya, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap dua orang buronan kasus tersebut dan masih mengejar satu orang tersangka yang masih buron.
Ia menjelaskan dua DPO yang ditangkap yakni AA (27) dan AS (26). AA ditangkap di Provinsi Kalimantan Timur dan AS di Provinsi Kalimantan Utara.
"Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah untuk selanjutnya menjalani proses hukum di Polda Sulteng," ujarnya. *Rill/lala
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan