Jakarta, detikline.com - Pemerhati anak Retno Listyarti mengutuk keras kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Parigi Moutong, Sul...
Jakarta, detikline.com - Pemerhati anak Retno Listyarti mengutuk keras kejahatan seksual terhadap anak usia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga dilakukan oleh 11 pelaku dewasa, diantaranya oknum Kepala Desa, Guru dan anggota Brimob.
Apalagi anak korban diketahui tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai, sehingga korban sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi anak korban tersebut sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab. Anak korban mulai bekerja di rumah makan secretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo pada April 2022, dan korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi. Hal ini tentu perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak kepolisian.
Retno juga mengapresiasi Kompolnas yang sudah menjalankan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap Kepolisian RI, karena turut memberi atensi atas kasus gadis berusia 15 tahun diduga diperkosa oknum perwira Brimob inisial HST bareng 10 pria lainnya di Parigi Moutong (Parimo).
Kompolnas juga mendorong agar Bareskrim Polri dan Polda Sulteng melakukan supervisi terhadap kasus tersebut. Adapun dugaan keterlibatan oknum Brimob menurut Komisioner Kompolnas sedang didalami penyidik Polres Parimo.
Kompolnas bersuara karena ada dugaan keterlibatan oknum Brimob, namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) justru belum menunjukkan ketegasan sikapnya, padahal korban masih usia anak dan berpotensi mengalami kerusakan alat reproduksi, mengingat tubuh anak korban memang belum siap melakukan hubungan seksual.
KPAI sesuai tusinya wajib memastikan proses hukum berjalan dan juga memastikan anak korban mendapatkan perlindungan khusus dan terpenuhi hak-haknya, seperti hak atas pemulihan Kesehatan, pemulihan psikologi dan tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
KPAI harus memastikan bahwa Pemerintah Daerah memenuhi hak hak anak korban yang sudah tidak tinggal bersama orangtua, padahal masih usia anak, agar mendapat PIP/KIP untuk melanjutkan Pendidikan dan program keluarga harapan (PKH) untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dipastikan dapat dirawat atau diasuh oleh salah satu orangtuanya atau difasilitasi pengasuhan pengganti.
Tindak tegas dan proses hukum para terduga pelaku, karena melakukan persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana, sebab untuk korban usia anak tidak ada konsep suka sama suka dan persetujuan terhadap anak, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana pelaku dapat dituntut hukuman 5-15 tahun.
Kalau pelakunya orang terdekat korban seperti guru, maka hukumannya dapat diperberat sepertiga. Apalagi menurut keterangan korban, ada unsur bujuk rayu, seperti dijanjikan sesuatu. Dalam hal ini, pihak kepolisian perlu mendalami apakah anak korban merupakan korban eksploitasi seksual anak. Tentu hal ini bisa ditelusuri dari pernyataan dan hubungan antara ke 11 terduga pelaku yang 10 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai pemerhati anak, saya menghimbau kita semua untuk mendukung korban dengan percaya dahulu pada korban, karena anak korban tidak mungkin mengarang cerita kejahatan seksual. Komentar-komentar di media social sebaiknya yang positif untuk menguatkan korban bukan menyalahkan anak korban. Karena diusianya yang masih 15 tahun, tanpa pengasuhan orangtua, tentu saja anak korban belum berpikir dewasa dan belum mengerti resiko, mudah dibujuk rayu dan diiming-imingi, apalagi oleh orang yang dikenalnya. Kita harus bersama-sama mengutuk keras para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengawal proses hukum pada para pelaku sebagaimana ketentuan dalam UU PA," papar Retno.
Sebagai pemerhati anak dan Pendidikan, Retno mengajak semua pihak, menjadikan kasus ini sebagai momentum bagi para orangtua, guru dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan kejahatan seksual terhadap anak dengan memberikan Pendidikan seks sedari dini terhadap anak-anak dan memperkuat Pendidikan Kesehatan reprodruksi terhadap para remaja.
"Jangan jadikan Pendidikan seks sebagai hal yang tabu. Justru semakin dini orangtua mengenalkan Pendidikan seks pada anak, maka anak-anak kita semakin terlindungi dari kejahatan seksual. Ajarkan juga anak-anak untuk berkata TIDAK pada hal-hal yang dia tak nyaman dan berani speak up ketika mengalami pelecehan, pencabulan, apalagi pemerkosaan," tutup Retno. *Rill/lala