GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==
28 May 2025

Lanjutkan Penyelidikan Suap RAPBD Jambi 2017, KPK Periksa Eks Kadis PUPR

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jambi, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Jambi 2017, hari ini.

Tiga saksi diperiksa terkait kasus yang pernah menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola itu.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (28/4/2023).

ads banner

Pemeriksaan lanjutan ini, kata Ali, dilakukan di Mapolda Jambi. Informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi," tambahnya.

Kali ini, saksi yang diperiksa yakni, Dody Irawan, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Jambi yang juga Staf Pelaksana pada Badan Pengembangan SDM Provinsi Jambi.

Kedua, Muhammad Imaduddin alias Iim yang merupakan Direktur PT. Athar Graha Persada. Terakhir, Hasim Ayub anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024 yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jambi 2014-2019.

Sebelumnya terkait perkembangan kasus ini, pada Selasa (10/1) KPK mengumumkan penetapan 28 anggota DPRD Jambi 2014-2019, sebagai tersangka kasus suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Mencermati dan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan dengan Terpidana Zumi Zola dkk, KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedungKPK, Selasa (10/1/2023).

Berikut daftar 28 tersangka:

  1. Syopian
  2. Sofyan Ali
  3. Sainuddin
  4. Muntalia
  5. Supriyanto
  6. Rudi Wijaya
  7. M. Juber
  8. Poprianto
  9. Ismet Kahar
  10. Tartiniah
  11. Kusnindar
  12. Mely Hairiya
  13. Luhut Silaban
  14. Edmon
  15. M. Khairil
  16. Rahima
  17. Mesran
  18. Hasani Hamid
  19. Agus Rama
  20. Bustami Yahya
  21. Hasim Ayub
  22. Nurhayati
  23. Nasri Umar
  24. Abdul Salam Haji Daud
  25. Djamaluddin
  26. Muhammad Isroni
  27. Mauli
  28. Hasan Ibrahim

Reaksi:
ads banner

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan