Reporter : Budi Utomo Oku, detikline.com - Pelaku tindak pidana kasus penggelapan atau penipuan, berhasil ditangkap Unit Reskrim dan tim op...
Reporter : Budi Utomo
Oku, detikline.com - Pelaku tindak pidana kasus penggelapan atau penipuan, berhasil ditangkap Unit Reskrim dan tim opsnal Polsek Baturaja Timur, pada Kamis (2/3/2023).
Tersangka Irawan Saputra (28) ditangkap saat sedang berjualan somay di taman kota Baturaja, kecamatan Baturaja Timur, Kab Oku, Rabu (1/3/2023) yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, Ipda Yendra Aprizal, SH.
Berdasarkan keterangan, korban Suryadi (28) warga desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kab Oku, mengatakan pada hari Minggu tanggal 12/2/2023, sekiranya pukul 12.00 WIB, korban akan mengantarkan adiknya ke loket Bus Arya PRIMA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor Polisi BG. 2979.YP.
Setelah korban sampai di loket Bus Arya Prima di jalan lintas Sumatera, bertemu dengan tersangka Irawan Saputra.
Kemudian tersangka meminjam motor milik korban dengan alibi mengambil handphone. Antara korban dan pelaku sama-sama tinggal di kecamatan Lengkiti.
Korban menunggu sepeda motor nya yang di pinjam tersangka tidak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor kejadian ini ke Polsek Baturaja Timur.
Menindak lanjuti laporan tersebut Kapolsek Baturaja Timur Akp Hamid, S.H memerintahkan kepada tim petugas Reskrim dan opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Menurut Kapolres oku Akbp Arif Harsono, S. I. K, M. H melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hamid, S.H menuturkan, pihaknya menangkap tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dari dari masyarakat.
"Terhadap tersangka berinisial IS dan barang bukti sudah diamankan, dan tersangka di jerat dengan pasal 372 yo pasal 378 KUHP," tutup Akp Hamid.