Nias Selatan, detikline.com - Kades Hilifalawu merasa kecewa atas berita yang tengah viral di salah satu media Online yang belum di konfirm...
Nias Selatan, detikline.com - Kades Hilifalawu merasa kecewa atas berita yang tengah viral di salah satu media Online yang belum di konfirmasi kepadanya sehingga isi beritanya hanya sepihak tidak berimbang.
Di tengah viral nya berita tersebut, media detikline.com konfirmasi langsung kepada Hidupanku Zagoto sebagai Kades Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, terkait berita yang viral di publik. Kamis, (02/03/23).
Berita tersebut adalah, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum di bagikan kepada masyarakat dari bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.
Telah terjadi Perubahan RAPBDes Tahun 2020 akibat Covid-19 dan tidak disalurkan BLT dari Oktember-Desember Tahun 2020, Pemerintah Desa Hilifalawu dan BPD beserta Anggota BPD telah mengambil Musyawarah pada tanggal 22 November Tahun 2020, bahwa keterbatasan dana karna melebihi 25% penerima dari Pagu Dana yang sudah ada.
"Dan kami sudah membuat Berita Acara Musyawarah Desa Hilifalawu dan di tanda tangani oleh Kepala Desa dan BPD beserta Anggota BPD Desa Hilifalawu," bebernya.
Ia menjelaskan, Laporan hasil Reviu atas Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Hilifalawu Kecamatan Maniamolo Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun. 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan telah melakukan Reviu atas laporan realisasi Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2021 dengan Nomor Surat Inspektorat Kabupaten Nias Selatan Nomor : 700/2137/ITKAB/2022
"Terkait laporan masyarakat Desa Hilifalawu di Polres Nias Selatan melalui Unit Tipikor bahwa ada isu tersebar Dumas masyarakat Desa Hilifalawu tidak di tindaklanjuti itu tidak benar," tegas Kades.
Unit Tipikor Polres Nias Selatan sudah bekerja dan menindaklanjuti Dumas tersebut buktinya Sekdes Desa Hilifalawu Sarotodo Laia telah di suratin oleh pihak penyidik untuk dimintai keterangan dan dokumen yang terkait penggunaan Anggaran Dana Desa dari Tahun 2020 sampai 2021.
"Pada hari Senin tanggal 13 Februari Tahun 2023 Sekdes Desa Hilifalawu Sarotodo Laia telah memberikan keterangan dan Dokumen penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020-2021 kepada penyidik dan telah di buat Berita Acara Serah Terima Barang di Unit Tipikor Polres Nias Selatan," paparnya lagi. (Felirman Baene)