Wartawan: lala
Jakarta, detikline.com - Seorang wanita muda di Jambi berinisial Y yang diduga mencabuli belasan anak-anak akan diperiksa kejiwaannya.
Y ditangkap Polda Jambi saat sedang bersama saudaranya di Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (3/2/2023) malam. Dalam waktu dekat, kejiwaan wanita muda ini akan diperiksa.
"Minggu depan kami melakukan pemeriksaan pada korban (6 korban tambahan) dan mengadakan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira, dalam keterangan tertulis.
Jumlah korban yang terlapor awalnya berjumlah 11 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan olah kejadian perkara (TKP), jumlah korban bertambah menjadi 17 orang.
Tersangka Y melakukan serangkaian kekerasan seksual di rumahnya di Kelurahan Rawasari, Kota Jambi. Ia memanfaatkan usaha rental PlayStation untuk merayu hingga memaksa korban memenuhi hasrat yang tak wajar.
Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka dengan suaminya melalui cela jendela, serta diminta untuk menonton film porno.
"Tanpa diketahui suaminya. Tersangka melakukan hubungan badan dan diminta untuk ditonton," jelas Kombes Andri.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-undang Nonor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan