Jakarta, detikline.com - Ketua LSM Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro kepada pers mengatakan, dalam rapat Paripurna banyak...
Jakarta, detikline.com - Ketua LSM Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) Baskoro kepada pers mengatakan, dalam rapat Paripurna banyak pengajuan proyek aspirasi anggota DPRD yang muncul, namun tidak transparan dalam pelaksanaannya.
"Proyek aspirasi yang bermuara dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) wakil rakyat tersebut berpotensi menjadi ruang abu-abu guna memuluskan janji-janji politik wakil rakyat terhadap konstituennya," ungkapnya.
Baskoro menuding anggota DPRD sudah keluar dari "roadmap" sebagai pengawas anggaran di masing-masing Dinas Pemerintahan Kota Bekasi.
"Informasi yang beredar justru wakil rakyat memanfaatkan ruang rapat paripurna sebagai lobi-lobi ke Kepala Dinas, guna meloloskan proyek aspirasi konstituennya secara terang-terangan," sindirnya.
Baskoro juga menyebutkan, seharusnya wakil rakyat menjalankan fungsi legislasi dan kontrolnya terhadap pemerintah Kota Bekasi. Bukan malah berubah fungsi, sebagai pengguna anggaran guna kepentingan konstituennya.
"Desas-desus yang beredar yang berhasil LINAP himpun dilapangan diduga kuat beberapa anggota DPRD mendapatkan proyek aspirasi Rp 6 Milliar dari Dinas Pemerintah Kota Bekasi," katanya.
Masih menurut Baskoro, hasil audien Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) dengan Ketua DPRD Kota Bekasi diruangannya tentang Pokir lingkungan Wakil Rakyat Kalimalang, bahwa Pokir itu ada tapi wakil rakyat hanya mengusulkannya.
"Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 Pasal 108 dan 161 Wakil Rakyat diperbolehkan menyerap dan menghimpun aspirasi secara berkala memang yang merupakan bagian dari tugas anggota DPRD," tutupnya. (Tohom)