Bekasi, detikline.com - Unggul SH,Kuasa Hukum Mastaria Manurung angkat bicara kepada pers terkait proses penahanan DD (43) pada Rabu 22/7/2...
Bekasi, detikline.com - Unggul SH,Kuasa Hukum Mastaria Manurung angkat bicara kepada pers terkait proses penahanan DD (43) pada Rabu 22/7/21 oleh satuan unit Reserse Kriminal Umum Polsek Bekasi Timur yang dilepaskan kembali 25/7/21 tanpa ada status hukum dikeluarkan penyidik sebelum disandang DD.
Unggul mengatakan, selain menciderai institusi lembaga Polri dalam proses penegakkan hukum atas laporan kliennya, dalam menangani kasus ini, pihak penyidik diduga kuat telah mempermainkan norma hukum pidana dirumahnya sendiri.
"Ada tarik menarik dalam proses penyelidikan terhadap Laporan kliennya LP/1331/K/VI/2020/SPKT, Restro Bekasi Kota yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Bekasi Timur, sehingga kasus ini tidak berjalan sesuai rule hukum pidana," ungkapnya.
Selain bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum, lanjut Unggul SH, penetapan DD sebagai tersangka oleh penyidik 5 Desember 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan No:B/12-A/IDIK/XII/2022 Sek.Bks.Timur pihak penyidik tidak bisa menghadirkan tersangka hingga berita ini diturunkan.
"Dalam hal ini Kanit Reskrim AKP Ompi diduga kuat ada pelanggaran kode etik kepolisian, proses penyelidikan atau kata lain Obstruction Of Justice menghalang-halangi proses penyelidikan laporan kliennya," sindirnya.
Unggul juga menyebutkan, metode menghalang-halangi proses penyelidikan atas laporan kliennya adalah bentuk pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 221 (1) ke 2 KUHP pidana tentang Obtruction of Justice oknum penyidik bisa terancam hukuman pidana maksimal empat tahun.
"Hasil penyelidikan dari terlapor dan keterangan para saksi yang di mintai keteranganya mengarah ke NM (45) yang sampai saat ini masih dalam status daftar pencarian saksi, namun setelah kuasa hukum menanyakan hasil gelar perkara penetapan tersangka hanya DD yang di jadikan tersangka setelah sekian lama LP ini berproses," tuturnya.
Unggul menjelaskan, penetapan status daftar pencarian saksi (DPS) Nomor :03/II/2021/Sek.Bks.Timur terhadap NM (45) hingga detik ini belum ada tindak lanjut dan upaya melakukan pencarian penyidik setelah penetapan DPS diatas.
"Tidak becusnya kinerja Kanit Reskrim AKP Ompi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat tidak terlepas dari peran dan pengawasan Kombes Hengki sebagai Pimpinan tertinggi yang melakukan pembiaran jajarannya mempermainkan proses hukum itu sendiri," kelakarnya.
Dia menambahkan, kasus laporan kliennya ini pernah menjadi perhatian dan atensi Kombes Pol Hengki 12/9 dan memerintahkan AKP Ompi melaksanakan SOP dalam penanganan laporan klienya.
"Namun status DPS yang melekat terhadap NM belum membuahkan hasil dan entah dimana keberadaannya, sehingga ada dugaan penyidik melakukan tebang pilih dalam penegakkan hukum terhadap laporan kliennya selama tiga tahun berjalan," tutupnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur tidak bisa dimintai keterangan karena tidak ada diruanganya. (Tohom)