Jakarta, detikline.com - Unggul SH Kuasa Hukum Mastaria Manurung kepada pers mengatakan, mengapresiasi kerja penyidik Harta Benda (Harda) P...
Jakarta, detikline.com - Unggul SH Kuasa Hukum Mastaria Manurung kepada pers mengatakan, mengapresiasi kerja penyidik Harta Benda (Harda) Polrestro Bekasi Kota dalam menyelidiki pelimpahan berkas perkara No.Pol:LP/B/182/IV/2022/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Restro Bks Kota dan menaikan proses penyelidikan ketingkat penyidikan.
Unit penyidik Harta Benda (Harda) Polrestro memberikan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan No: SP.Sidik/458/XI/2022/Restro Bekasi Kota 4 November 2022 dengan Pasal 372 KUHP dengan dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan terlapor MZA dkk sebagai terlapor. Selasa (8/11/2022).
"Meski proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Namun pihaknya mempertanyakan penetapan pasal yang kurang cermat atas LP kliennya," ungkapnya.
Unggul menyebutkan, dalam kasus ini pelapor secara terang-terangan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana talangan kliennya.
Selain itu, para terlapor juga ingkar janji dalam pengembalian dana talangan puluhan juta rupiah selama dua tahun terhadap kliennya.
"Tidak dicantumkannya pasal 378 KUHP di dalam SPDP yang diterima kliennya, terkesan ada pengecualian pasal dalam objek pidana penyidikan dan penetapannya?," keluhnya.
Dia menyebutkan, bila ditelaah dari kacamata hukum tindak pidana antara pasal 378 dan 372 adalah pasal soulmet yang tidak bisa dipisahkan dalam setiap modus tindak pidana penipuan.
Dia menjelaskan, realisasi Jalan Sehat PANNA di Kota Bogor 29 Februari 2020 berjalan sesuai rencana panitia penyelenggara, tapi pada faktanya terlapor tidak ada itikad baik melakukan pengembalian dana talangan sehingga kliennya membuat laporan ke kepolisian.
Ditambahkanya, pengingkaran pengembalian dana talangan kliennya masuk dalam tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
"MZA (terlapor) di depan penyidik tidak bisa mempertangung jawabkan belasan juta rupiah biaya pengurusan ijin Jalan Sehat PANNA di Satpol PP Pemerintah Kota Bogor dan Polres. Alhasil penyidik meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan," tutupnya. (Tohom)