Jakarta, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, menggelar sosialisasi tahapan pemilu, pembentukan badan Adhoc sekaligus...
Jakarta, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, menggelar sosialisasi tahapan pemilu, pembentukan badan Adhoc sekaligus penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA) kepada awak media. Sabtu (19/11/2022).
Dihadiri Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi SE.MM dan Kepala Kesbangpol Jakarta Barat Moh Matsani.
Ketua KPU Jakarta Barat, H. Cucum Sumardi pada kesempatan tersebut menjelaskan tata cara pendaftaran badan Adhock.
Menurut Cucum sapaan akrabnya, Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebentar lagi dibuka.
Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilu 2024 tentu saja harus mengetahui tata cara melakukan pendaftaran dan persyaratannya.
Pendaftaran Badan Adhoc KPU di Pemilu 2024, baik itu PPK maupun PPS, berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Jika sebelumnya dilakukan secara manual saja, namun pada Pemilu 2024 pendaftarannya akan dilakukan secara online melalui sistem teknologi informasi yang berbasis web yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
“SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu,” jelasnya.
Lanjut Cucum, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc.
Serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc
Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc (PPK, PPS, PPLN).
Dan secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK merupakan salah satu Badan Adhoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu ditingkat kecamatan.
Sementara Panitia Pemungutan Suara atau PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.
Adapun waktu pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 nantinya menunggu informasi resmi dan jadwalnya dalam waktu dekat.
Bagi masyarakat yang berminat dapat menghubungi KPU Kabupaten/Kota setempat, untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS diawali dengan memiliki diantaranya adalah warga negara Indonesia, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, adil.
Tidak menjadi anggota partai politik. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Kemudian, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan selanjutnya juga akan disampaikan informasi selengkapnya.
Tentunya bagi pelamar sebelum mendaftar menjadi PPK atau PPS Pemilu 2024, agar dipastikan tidak menjadi pengurus partai politik.
Caranya, klik infopemilu.kpu.go.id lalu klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK lalu klik CARI, Jika, nama anda masuk terdaftar sebagai parpol, segera lapor ke KPU setempat.
Adapun jumlah anggota PPK di tingkat Kecamatan 5 orang, umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, bukan angota parpol, boleh ASN atau P3K dengan sarat ijin atasan.
Selanjutnya, PPS di tingkat desa atau kelurahan berjumlah 3 orang, syaratnya sama dan KPPS 7 orang ditingkat TPS. PPK dan PPS bertangungjawab ke KPU Sumbawa.
Sedangkan jadwal perekrutan PPK dan PPS direncanakan mulai tanggal 16 November 2022.
KPPS bertangung jawab ke PPS dengan syarat PPK PPS tidak anggota Parpol berdomisili diwilayah kerja, surat kesehatan dari Rumah sakit atau puskesmas, tidak pernah dipidana, usia tidak melebihi 55 tahun dan asa kerja 15 bulan.
Proses seleksi dilakukan melalui tes tertulis dan tes wawancara.
Proses ini dilakukan secara berintegritas, di tes tulis diambil 2 kali jumlah dari masing badan Adhoc selanjutnya pada tes wawancara akan diambil sesuai jumlah.
Terkait aplikasi SIAKBA, peserta seleksi Badan Adhoc wajib daftar diaplikasi untuk memudahkan dalam pengelohan data, sehingga ada data orang-orang yang terlibat dalam pemilu ini.
Juga pendidikan literasi teknologi masyarakat Indonesia.
KPU juga akan buka Stan di KPU kota untuk memudahkan proses pendaftaran badan Ad hoc pengoprasian Aplikasi SIAKBA.
Cara menggunakan aplikasi, buka aplikasi masukan email masing-masing akun untuk aktifasi. Setelah aktifasi, baru input data calon peserta.
Yang perlu disiapkan adalah, siapkan formulir dan dokumen, karena dokumen itu harus diupload di masing- masing di fitur aplikasi.
"Kalau ada dokumen yang tidak jelas, nanti akan diinformasikan ke email masing-masing, kalau semuanya sudah rampung, maka akan terlihat diaplikasi," terang Cucum Sumardi.
Untuk memudahkan calon pelamar KPU Jakarta Barat, juga akan membantu menggunakan aplikasi ini.
Penggunaan aplikasi SIAKBA ini langsung dilakukan simulasi oleh KPU Jakarta Barat dengan contoh dari peserta sosialisasi. Lth