Pemasangan Iklan dan Promosi Produk


POLITIK HUKUM$type=carousel

KPAI Usulkan Pemkot Depok Bangun Masjid dan Gedung Sekolah Bertingkat di Tanah SDN Poncin 01 Depok

Jakarta, detikline.com - Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  mengunjungi SDN Pondok Cina 01 Kota Depok p...

Jakarta, detikline.com - Retno Listyarti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)  mengunjungi SDN Pondok Cina 01 Kota Depok pada Jumat (18/11/2022). 

Sebelum berdialog dengan peserta didik dan orangtuanya, Retno juga menyempatkan diri untuk berkeliling seluruh ruang kelas, dari kelas 1 s.d. kelas 6 yang sedang melakukan proses pembelajaran yang dibimbing oleh relawan, baik dari unsur orangtua maupun aktivis Pemuda Pancasila Kota Depok. 

Selain mengunjungi SDN Pocin 1, Retno juga mendatangi SDN Pocin 3 yang  menampung siswa kelas 3, 4 dan 5 SDN Pocin 1. 

Mereka bersekolah pada siang hari karena keterbatasan ruang belajar di SDN tersebut. Di SDN Pocin 3, KPAI berdialog dengan Plt Kepala SDN Pocin 01 dan juga Kasie SD Dinas Pendidikan Kota Depok beserta jajarannya. 

Temuan Dari Pengawasan KPAI 

KPAI meminta keterangan dan mendengarkan semua pihak terkait untuk mendalami persoalan yang viral terkait SDN Pocin 01 Depok.

Dari seluruh penjelasan para pihak dan data-data pendukung dari pengawasan yang diperoleh KPAI, maka Retno Listyarti selaku Komisioner KPAI  bidang Pendidikan yang terjun langsung ke lokasi mencatat 6 (enam) temuan sebagai berikut :

Pertama, menurut keterangan Dinas Pendidikan Kota Depok, ada kebutuhan  masyarakat untuk mendirikan masjid  di wilayah Pondok Cina Depok, namun tidak tersedia lahan sehingga Pemkot merencanakan pembangunan masjid di lahan SDN Pocin 01 Depok, padahal sekolah tersebut  masih dipergunakan untuk proses pembelajaran oleh 360 peserta didik, angka ini bukan jumlah yang sedikit. 

Kedua, hasil pengawasan menunjukkan bahwa  sekolah yang dirujuk menjadi tempat belajar baru bagi peserta didik SDN Pocin 1 tidak memiliki ruang kelas yang memadai untuk menampung kepindahan ratusan peserta didik dari SDN Pocin 1 Depok.

Ruang kelas baru (RKB) di SDN Pocin 5 baru akan dibangun dengan anggaran tahun 2023, namun siswa SDN Pocin 1 sudah dipindahkan  oleh Disdik Depok pada tahun 2022. 

“Ini menjadi salah satu poin penolakan para orangtua peserta didik terkait kebijakan Disdik yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan anak, karena banyak anak selama ini sekolah pagi dan siang les atau mengaji. Dengan kebijakan sekolah siang, maka anak-anak mereka menjadi tidak bisa les atau mengaji, mengingat tidak ada tempat les dan ngaji pada pagi hari”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI. 

Ketiga, Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan Kota Depok mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para Korlas pada Agustus 2021, yang menyampaikan bahwa SDN Pocin 1 akan di “MERGER” atau di gabung dengan SDN Pocin 3  yang siswa 253 orang dan SDN Pocin 5 yang jumlah siswanya 182 orang, sementara SDN Pocin 1 jumlah siswa jauh lebih banyak yaitu 360 orang. 

“Padahal, prinsip merger atau regrouping sekolah selama ini mengacu pada jumlah siswa yang sedikit, umumnya di bawah 100 orang, sehingga perlu digabung dengan sekolah lain yang jumlah siswanya juga kurang. Sementara, kondisi 3 sekolah di Pocin yang saling berdekatan ini, jumlah siswanya sangat banyak. Oleh karena itu, alasan regrouping sulit diterima”, ujar Retno lagi. 

Keempat, dalam dialog dengan KPAI, para orangtua peserta didik tidak keberatan atas pembangunan masjid, namun jangan di lokasi SDN Pocin 01 karena itu merupakan zona sekolah yang memang diperuntukan bagi pelayanan pemerintah daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayah tersebut, apalagi usia SD merupakan usia wajib belajar sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia, dimana pemerintah wajib melakukan pemenuhan hak atas Pendidikan tersebut.

“Padahal, kebutuhan anak mendapatkan hak atas pendidikan, Wajib belajar 9 tahun merupakan pemenuhan hak atas Pendidikan sebagaimana diamanatkan Konstitusi RI dan UU Sisdiknas. Pemerintah kota Depok adalah kekuasaan eksekutif atau pelaksana aturan, maka seharusnya dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan sumber daya manusia (SDM), Pemkot wajinb melaksanakan konstitusi dan peraturan perundangan lainnya, Pemkot Depok wajib melaksanakan UU Sisdiknas, UU Perlindungan Anak dan UUD 1945”, tegas Retno. 

Kelima, hasil pengawasan KPAI di lokasi SDN Pocin 1 Depok menunjukkan bahwa jumlah peserta didik yang bertahan dan melakukan pembelajaran di sekolah lama jauh lebih banyak daripada yang melakukan proses pembelajaran di SDN Pocin 3 dan Pocin 5. 

Padahal, para guru sudah diwajibkan Dinas Pendidikan untuk hanya melayani pembelajaran siswa di tempat yang baru, yang siswanya berjumlah 120 orang. Sementara 240 peserta didik yang bertahan di Pocin 01 terabaikan layanan pendidikannya. 

Padahal, dalam pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tertuang bahwa  “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”.

Dengan demikian, ketika Pemerintah Daerah tidak melakukan layanan Pendidikan pada 240 siswa SDN Pocin 1, maka terjadi potensi pelanggaran terhadap UU Sisdiknas tersebut oleh Pemkot Depok. 

Selain itu, Pasal 11 UU Sisdiknas juga menyebutkan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”. 

Keenam, saat KPAI dialog dengan peserta didik dan sejumlah orangtua, terlihat dengan nyata bahwa polemik ini telah menimbulkan dampak psikologis, baik bagi anak maupun orangtuanya. 

Rata-rata mereka menangis dan berteriak histeris ketika menyampaikan kondisi anaknya dan apa yang dirasakan para orangtua sendiri. “Susasana tegang, tertekan, marah dan haru terlihat nyata saat dialog dengan KPAI berlangsung”, pungkas Retno. 

Rekomendasi KPAI

Sehubungan dengan 6 temuan tersebut, maka KPAI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :

1. KPAI meminta Kepala SDN Pondok Cina 01 Kota Depok  dalam solusi jangka pendek ini  (selama masih terjadi polemik), wajib memberikan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik yang bertahan belajar di sekolah asal dan wajib melayani ujian semester yang akan dilaksanakan pada  Desember 2022. Semua tugas dan hasil ujian semester akan dimasukan dalam hasil beajar siswa di raport semester ini, karena hal tersebut merupakan hak anak yang dijamin UU.  

“KPAI sudah menyampaikan langsung ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Depok terkait  usulan tersebut dan pihak sekolah maupun dinas Pendidikan saat meminta keterangan para pihak. Baik sekolah maupun Disdik Depok bersedia memenuhi hak anak tersebut”, ungkap Retno.

2. KPAI mendesak Pemerintah Kota Depok mengubah rencana penggusuran SDN Pocin 01 menjadi membangun masjid di lokasi sekolah dengan tetap mempertahankan keberadaan SDN Pocin 01 Depok. Masjid bisa berada di lantai 1, sementara ruang-ruang belajar berada di lantai 2 dan 3. 

Masjid tersebut menjadi bagian gedung sekolah yang dapat dimanfaatkan warga sekolah maupun warga sekitar untuk beribadah. 

Hal ini didasarkan pada  kepentingan terbaik bagi anak-anak untuk mendapatkan hak atas pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan dapat melayani warga yang membutuhkan masjid. 

“Banyak sekolah di berbagai daerah memiliki masjid sekolah yang dapat digunakan juga oleh warga sekitar untuk sholat wajib berjamaah maupun sholat Jumat. Gedung sekolah bertingkat juga sudah banyak dijumpai di berbagai wilayah karena keterbatasan lahan untuk membangun sekolah”, jelas Retno. 

Retno menambahkan, Kalau perlu bangun lantai 4 sampai 5 sehingga SDN Pocin 3 bisa bergabung  dengan SDN Pocin 1. Sehingga lokasi SDN Pocin 3 dapat dibuat bangunan SMPN karena di wilayah Pocin belum ada sekolah negeri jenjang SMPN.

Dengan demikian, kebijakan tersebut justru memperkuat Pemkot Depok dalam memberikan layanan Pendidikan bagi warga Depok sekaligus dapat melayani kebutuhan warga untuk beribadah di masjid.  

“KPAI mendorong Gubenur Ridwan Kamil untuk membuatkan disain masjid yang diatasnya dibangun gedung sekolah bertingkat sehingga semua kebutuhan masyarakat terlayani, anak-anak terlindungi dan terpenuhi hak atas pendidikannya meski ada keterbatasan lahan”, usul Retno ke Gubenur Jawa Barat. 

3. KPAI mendorong adanya dialog antara para orangtua dengan stake holder terkait untuk membicarakan rencana pembangunan sekolah sekaligus masjid.

Sehingga tidak ada penolakan dari seluruh pihak ketika semua terlayani. Sebagai kota layak anak dengan kategori Nindya, maka kebijakan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang harus dikedepankan.

“Jangan mengorbankan anak-anak untuk kepentingan pembangunan yang berdampak pada psikis anak-anak dan terganggunya layanan pendidikan berkualitas di Depok," tegas Retno. 

4. KPAI mendesak Dinas Pendidikan Kota Depok untuk segera mengembalikan proses  pembelajaran 360 peserta didik  SDN Pondok Cina 01 Depok di lokasi semula atau di gedung SDN Pocin 01, Depok sampai pembangunan masjid dan gedung sekolah siap dilakukan pada waktunya, di tahun 2023 nanti.

“Keputusan ini akan membuat situasi kondusif dan anak-anak juga jadi terlayani pendidikannya dengan baik”, pungkas Retno. Red

Name

Agama,11,Anugerah PWI,15,Artikel,20,Artikel dan Opini,2,Berita Artis,58,Berita Cuaca,11,Berita Daerah,778,BERITA DUKA,27,Berita Informasi,22,Berita Kebakaran,32,Berita Olahraga,65,Berita Sanggahan,1,Berita Tehnologi,2,Bisnis,6,EDITORIAL,2,EKONOMI,79,FASHION,6,Featured,22,Gaya Hidup,3,Gempa,8,Giat PWI,2,Giat Vaksin,23,Hikmah,1,Hukum,228,HUT RI 76,1,INDEX SAHAM EKONOMI,8,Indonesia Update,3,informasi Covid-19,27,Informasi Vaksin,6,Inspirasi,3,INTERNATIONAL,19,Jakarta Kini,64,Kasus Narkoba,14,Kebakaran,1,Kesehatan Gizi,10,Kesehatan Tubuh,19,Kesehatan Wajah,9,KRIMINAL,175,MITOS Atau FAKTA,2,Musik,4,NASIONAL,355,News,12,NKRI,1,Operasi Yustisi,1,ORGANISASI,1,Organisasi Wartawan,3,Partai,11,PENDIDIKAN,76,Perawatan Rambut,1,Perawatan Tubuh,5,Perihnya Hidup,1,Peristiwa,51,Politik,82,Politik Dan Hukum,176,Resep Makanan - Minuman,1,SOSIAL BUDAYA,344,Tehnologi,3,TNI POLRI,91,Tokoh Publik,4,TV LIVE,2,UNIK DAN LANGKA,2,Viral,22,Wisata Nusantara,26,
ltr
item
detikline: KPAI Usulkan Pemkot Depok Bangun Masjid dan Gedung Sekolah Bertingkat di Tanah SDN Poncin 01 Depok
KPAI Usulkan Pemkot Depok Bangun Masjid dan Gedung Sekolah Bertingkat di Tanah SDN Poncin 01 Depok
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGvQQQ_SUdhRHifCXf2FzCw5OyIhgYzc0oQF9zY4vAIyH6T_1JU_XAxk23mJeVV7B-RGZHeNVykU17LghgMZojvXj2GdRwL0KvXvf8tV7LrY6qnOgRPumsJhJAaiLhWLY_jRhksXUSaLGEIJVS6IU4MmrAhaNHFJ3KOa1I-JmpqZlQDQ4NDLTYy9q9/s320/WhatsApp%20Image%202022-11-20%20at%2009.02.37.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGvQQQ_SUdhRHifCXf2FzCw5OyIhgYzc0oQF9zY4vAIyH6T_1JU_XAxk23mJeVV7B-RGZHeNVykU17LghgMZojvXj2GdRwL0KvXvf8tV7LrY6qnOgRPumsJhJAaiLhWLY_jRhksXUSaLGEIJVS6IU4MmrAhaNHFJ3KOa1I-JmpqZlQDQ4NDLTYy9q9/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-11-20%20at%2009.02.37.jpeg
detikline
https://www.detikline.com/2022/11/kpai-usulkan-pemkot-depok-bangun-masjid.html
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/
https://www.detikline.com/2022/11/kpai-usulkan-pemkot-depok-bangun-masjid.html
true
2574086507560378712
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy