GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Jupiter Kritisi Pj Gubernur Heru Soal Kepgub Batas Usia PJLP Kurang Tepat

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.

Anggota DPRD DKI Fraksi NasDem Ahmad Lukman Jupiter

Dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.

Hal tersebut dinilai kurang tepat oleh Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem Ahmad Lukman Jupiter, karena terkesan membatasi hak warga untuk bekerja. Terlebih kata Jupiter, tidak sedikit jumlah PJLP yang sudah berusia, menjadi tulang punggung keluarga.

"Jangan ambil keputusan yang malah justru menyengsarakan rakyat kecil," ujar Jupiter, dalam keterangan tertulis. Sabtu (26/11/2022).

Jupiter meminta agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan.

"Kepgub No 1095 Tahun 2022 juga minim sosialisasi yang memadai, sehingga wajar menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun. Apalagi kelompok usia tersebut sulit untuk mencari pekerjaan," terang Jupiter.

Jupiter menambahkan, kalau pun keputusan tersebut tetap akan diberlakukan, Pemprov DKI perlu penundaan pemberlakuan ketentuan misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada para PJLP terkait untuk mencari pekerjaan baru di tempat lain. *la

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner